Soal Putusan MK, KNPI NTB Sebut Ada Ruang Anak Muda Memimpin Bangsa

KETUA Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) NTB, Baehaqi. Foto: ist
KETUA Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) NTB, Baehaqi. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun sebagai capres/cawapres jika sedang atau pernah menjabat kepala daerah, dipandang sebagai penghargaan atas ide, gagasan, dan kemampuan pemuda. Sebelumnya, kesan dari tafsir usia minimal capres-cawapres berdasarkan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu sangat kaku mensyaratkan usai haruslah 40 tahun. 

“Ada ruang yang dibuka secara proporsional bagi pemuda, bahwa untuk mencapai kematangan menjadi pemimpin negeri tidak harus mencapai usia 40 tahun. Tepi dapat pula dikonfirmasi melalui pengalaman seorang pemuda sebagai kepala daerah,” kata Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) NTB, Baehaqi, Kamis (19/10/2023).

Read More

Menurut dia, putusan MK ini dengan serta merta membuat pemuda saat ini yang jumlah sangat besar, menjadi subjek politik, tidak hanya objek politik. Putusan itu juga dirasa  membangkitkan kegairahan pemuda untuk berani berpikir dan berbuat bagi negeri, tidak tersandera angka usia yang dijalani.

“Faktanya, banyak pemuda yang sangat dewasa dalam berpikir dan mampu berbuat banyak bagi negeri. Di sisi lain, ada juga yang berusia 40 tahun bahkan lebih tapi tindakannya kekanak-kanakan dan belum memberi apa pun bagi pertiwi,” tudingnya.

Lebih jauh diutarakan, putusan MK ini mengonfirmasi pemuda punya bobot. “Saya punya keyakinan Pemilu 2024 akan menjadi panggungnya pemuda. Panggungnya mereka yang optimis dan yakin energi positif tidak hanya datang dari kalangan tua,” tegasnya. “ Inovasi, kreativitas, dan kepedulian pada rakyat itu bisa datang dari pemuda juga,” sambungnya.

Dia berpandangan, putusan MK sukses mengubah paradigma dalam konotasi positif. “Kalau kita percaya Indonesia tengah menuju masa keemasannya dengan bonus demografi, sesungguhnya ada proporsi jumlah pemuda yang sangat besar berperan dalam kemajuan itu,” ulasnya. 

Karena itu, kata dia, putusan MK itu layak disyukuri sekaligus dirayakan pemuda di Indonesia yang punya keinginan kuat berbuat bagi negeri. Jangan lagi terkotak-kotak dengan batasan angka-angka. Peluang pemuda kini terbuka, khususnya anggota KNPI yang menjadi kepala daerah untuk tampil memimpin negeri. “Jangan abaikan fakta bahwa 56 persen merupakan suara pemuda yang sangat menentukan di Pemilu 2024,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut putusan itu, seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau dalam jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. Gugatan ini diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. rul

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.