Bawaslu Minta Parpol Mutakhirkan Data Sipol, Juga Teliti Latar Belakang Caleg

GEDE Sutrawan (dua kanan) saat memberi materi pada rapat pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pencalonan untuk Pilpres dan Pileg di Tabanan, Kamis (19/10/2023). Foto: ist
GEDE Sutrawan (dua kanan) saat memberi materi pada rapat pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pencalonan untuk Pilpres dan Pileg di Tabanan, Kamis (19/10/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, TABANAN – Partai politik (parpol) diminta memutakhirkan data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), karena ketika terjadi persoalan maka yang bisa melaporkan adalah pengurus partai yang tercatat di Sipol. Parpol juga diingatkan untuk memeriksa latar belakang caleg yang diusung, agar jangan sampai ada pihak yang dilarang sebagai caleg malah dicalonkan.

Pesan itu disampaikan anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, saat rapat pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pencalonan untuk Pilpres dan Pileg, Kamis (19/10/2023). Rapat yang diselenggarakan Bawaslu Tabanan itu dihadiri pengurus atau perwakilan parpol dan panwascam seluruh Tabanan.

Read More

Sutrawan memaparkan, pencegahan pelanggaran adalah tugas Bawaslu. Dalam melakukan pencegahan, khususnya kepada parpol, dia menyebut Bawaslu bukan bermaksud mencari-cari masalah. Justru pencegahan dilakukan untuk menghindari masalah yang lebih serius.

Memutakhirkan data Sipol, sambungnya, juga penting dilakukan parpol. Sebab, jelasnya, yang bisa melaporkan atau menyengketakan ke Bawaslu adalah pengurus parpol yang tercatat di Sipol, atau yang terdaftar di KPU. Meneliti latar belakang calon yang diusung juga penting, dengan pertimbangan memenuhi persyaratan.

Bila ada calon yang ternyata adalah aparatur negara, dia menyebut harus segera mengundurkan diri sebagai aparatur negara. Misalnya jika masih menjabat sebagai kepala desa, harus segera mundur dan mengurus SK pemberhentian. “Karena bila sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada SK pemberhentian, maka calon tersebut akan digugurkan,” lugasnya.

Koordinator APD Bali, Wayan Widyardana, selaku narasumber eksternal, memberi materi tentang penyelesaian sengketa acara cepat. Dia menjelaskan, kampanye dan aturan kampanye ditentukan di awal dan disepakati bersama. Namun, realitanya masih terjadi sengketa di lapangan. Bawaslu bisa memediasi dan menyelesaikan dengan cepat di saat dan di tempat itu juga, tapi tetap dalam koridor aturan yang berlaku. “Inilah sebenarnya esensi dari penyelesaian sengketa acara cepat,” papar mantan anggota Bawaslu Bali tersebut.

Terkait pelaporan sengketa pemilu, Widyardana turut mengingatkan yang berhak melaporkan adalah tim kampanye yang sah, yakni mereka yang tercatat di KPU. Dalam melaksanakan mediasi sengketa, dia minta Bawaslu harus diadministrasi dengan baik, tertulis dalam laporan yang sah, berita acara yang sah dan sesuai aturan yang ada. “Semuanya itu bertujuan agar bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya menandaskan. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.