DENPASAR – Rabu (15/6/2022) kelulusan siswa kelas IX SMP dan jenjang sederajat tahun ajaran 2021/2022 diumumkan serentak sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2022. Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar mencatat tingkat kelulusan siswa SMP di Kota Denpasar pada tahun ajaran 2021/2022 mencapai angka 100 persen.
Kabid Pembinaan SMP Disdikpora Kota Denpasar, AA Putu Gede Astara, mengatakan, pengumuman kelulusan ini, dilakukan secara daring baik itu melalui website sekolah, grup whatsapp atau media sosial sejenisnya. Disesuaikan dengan kemampuan sekolah, sehingga siswa tidak perlu datang ke sekolah untuk melihat hasil kelulusan.
“Pengumuman dilakukan secara daring dan serentak, Rabu 15 Juni 2022 pukul 11.00 Wita. Dan, laporan yang kami terima dari sekolah seluruh siswa dinyatakan lulus semua atau 100 persen,” ujar Agung Astara, Rabu (15/6/2022).
Agung Astara mengatakan, jumlah siswa kelas IX SMP sebanyak 13.587 siswa dari 80 SMP negeri dan swasta se-Kota Denpasar. Dengan pengumuman secara daring ini, lanjut Agung Astara, siswa maupun orangtua pun tidak susah-susah untuk pergi ke sekolah.
Sehingga, bisa meminimalisir perayaaan kelulusan siswa agar tidak berkumpul dan melakukan konvoi. “Astungkara, kelulusan siswa SMP ini berjalan lancar tanpa ada masalah apa pun,” ujarnya.
Lebih lanjut Agung Astara menjelaskan, kelulusan siswa ditentukan melalui rapat dewan guru di sekolah dengan keputusan bahwa semua siswa dinyatakan lulus semua sesuai dengan hasil ujian sekolah yang sudah dilakukan. Sebagai tanda bentuk kelulusan, para siswa akan menerima surat keterangan lulus (SKL), menunggu ijazah aslinya.
“SKL itu sekaligus sebagai kelengkapan persyaratan untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi,” ujar Agung Astara menandaskan. tra























