POSMERDEKA.COM, MATARAM – Bawaslu NTB menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan pelaksanaan penanganan pelanggaran pada tahapan masa tenang pemungutan dan perhitungan suara, Senin (29/1/2024).
Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu NTB, Itratip, minta jajaran pengawas pemilu mulai tingkat kabupaten/kota di semua tingkatan untuk fokus melakukan pengawasan pada tahapan masa tenang, pemungutan dan perhitungan suara. Apalagi dalam Pemilu 2024 KPU mulai menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu proses rekapitulasi suara secara berjenjang.
“Proses rekapitulasi berjenjang itu rentan ada pelanggaran. Maka itu pengawasan harus benar-benar dipastikan hingga ke TPS. Jangan ada perubahan hasil saat perhitungan suara,” seru Itratip saat membuka rakor.
Kendati KPU memberlakukan Sirekap, dia menyebut penghitungan suara harus tetap dilakukan secara manual. Sebab, Sirekap bukan jadi acuan. Sirekap tidak ada proses verifikasi antara KPU, Bawaslu hingga saksi peserta pemilu.
Karena itu, Bawaslu NTB dirasa perlu menghadirkan para panwas kecamatan hingga jajaran Bawaslu di 10 kabupaten/kota di NTB untuk diberi pemahaman terkait pengawasan dan modus pelanggaran dalam pungut hitung.
“Karena Sirekap hanya alat bantu, maka rekomendasi Panwas TPS selama proses penghitungan suara itu yang penting. Jadi, gunakanlah kewenangan untuk rekomendasi semua pelanggaran itu, yakni mencatat dan dilaporkan secepatnya dengan tetap mengedepankan prosedur pengawasan,” instruksinya.
Dia memastikan Bawaslu akan segera melakukan bimtek selama dua kali bagi para Pengawas TPS. Hal ini untuk memberi pemahaman dan pembekalan agar mereka tidak terjebak dalam pengawasan manipulatif. “Proses pemungutan dan perhitungan suara itu tetap manual. Kita siapkan para Panwas TPS simulasi dalam rangka pengawasan aplikasi Sirekap saat pencoblosan,” ungkapnya.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth, menambahkan, momentum rakor ini sebagai upaya menyatukan persepsi para panwas kecamatan untuk dapat menularkan ilmu mereka hingga kepada Pengawas TPS. Terlebih pencoblosan tinggal menghitung hari.
“Kami minta seluruh aktivitas kampanye yang sebentar lagi selesai harus diawasi. Pengawasan bukan oleh panwas desa saja, tapi panwas kecamatan hingga kabupaten/kota harus terlibat juga secara aktif. Jika ada pelanggaran untuk administrasi cepat, Bawaslu kabupaten dan kota harus cepat bertindak,” lugasnya.
Dia membeberkan, sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) membutuhkan data terkait peristiwa di lapangan. Sebab, hal itu adalah objek utama untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Karenanya, pengawasan harus dilakukan semua elemen pengawas.
Khusus masa tenang, ulasnya, para peserta pemilu dilarang untuk melakukan aktivitas kampanye. Namun, dia melakukan identifikasi akan banyak pelanggaran selama masa tenang itu. Salah satunya adalah APK yang harusnya sudah dibersihkan, tapi biasanya masih saja ada di beberapa titik.
“Kalau kita andalkan peserta pemilu untuk menurunkan APK mereka, itu sangat jarang akan dilakukan. Maka itu, kita harus bersinergi dengan pemda kabupaten/kota dalam rangka pembersihannya,” ajak Umar menandaskan. rul