Sebulan, Bawaslu Tangani Enam Pelanggaran Masa Kampanye, Sebagian Dilakukan Oknum Kades

KORDIV Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth (kanan), saat menghadiri rapat koordinasi terkait persiapan pelaksanaan penanganan pelanggaran pada tahapan masa tenang, pemungutan dan perhitungan suara. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Bawaslu NTB menangani sebanyak enam pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2024. Tercatat hingga 29 Januari 2024, pelanggaran yang ditemukan Bawaslu NTB bersama jajarannya di kabupaten/kota dalami adalah pelanggaran administrasi maupun pelanggaran tindak pidana pemilu.

“Dari enam pelanggaran pemilu itu, umumnya keterlibatan para kepala desa selama masa kampanye Pemilu 2024 ini yang mendominasi,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth, Senin (29/1/2024).

Bacaan Lainnya

Umar membeberkan, enam pelanggaran pemilu yang masih ditangani intensif itu, antara lain kasus oknum caleg DPRD Provinsi di Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang diduga melakukan politik uang dengan membagikan sound system oleh timnya. Selanjutnya di Kabupaten Lombok Barat (Lobar), oknum kades terang-terang mengkampanyekan istrinya melalui akun media sosial (medsos) miliknya.

Di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) ditemukan juga sejumlah pelanggaran pidana pemilu, yakni diduga melakukan praktik politik uang. Kemudian kades yang aktif berkampanye untuk salah satu caleg, serta pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN di Lotim.

“Kasusnya ada tim kampanye caleg DPR RI yang membagikan amplop berisi uang. Ada juga pembagian bahan kampanye berupa kaos. Kemudian dugaan tindak pidana yang dilakukan kades, karena ikut berpidato di depan khalayak untuk mengkampanyekan salah satu caleg DPRD Provinsi,” jelas Umar.

Baca juga :  APKLI NTB Dorong PKL Beralih ke Transaksi Digital Melalui Bank NTB Syariah

Lebih lanjut dikatakan, untuk di Kabupaten Sumbawa dan Bima Bima juga ada keterlibatan oknum kades melakukan dugaan kasus politik uang. “Untuk Mataram, satu kasus yang sudah diserahkan penanganannya oleh Sentra Gakkumdu ke kepolisian. Juga sudah ada penetapan tersangka terhadap dugaan pelanggaran oknum caleg yang melakukan politik uang itu,” urainya.

Disinggung aksi demonstrasi yang dilakukan pendukung para caleg yang keberatan atas pengungkapan dugaan keterlibatan kades mereka di kantor Bawaslu Lobar dan Bawaslu Lotim, Umar menilai hal tersebut adalah dinamika dan tantangan dalam mengawal pelaksanaan demokrasi tahun ini.

Hanya, dia memastikan kasus yang ditangani jajaran Bawaslu NTB hingga kabupaten/kota sudah mengedepankan semua prinsip penanganan yang diatur dalam peraturan. “Silakan melakukan pembelaan jika punya bukti di pengadilan. Tentunya jika benar dan bisa membuktikan, maka oknum itu akan bebas,” sebutnya kalem.

“Kami tegaskan, kinerja kami ini diawasi oleh etik yakni DKPP. Maka kami enggak main-main jika sudah menangani sebuah pelanggaran dan aduan masyarakat,” sambungnya menjamin. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.