Sidang Tipiring, Dua PKL Pelanggar Perda Didenda 200 Ribu

LANGGAR PERDA - Dua PKL saat menjalani sidang tipiring karena berjualan di trafic light perempatan Jalan Gunung Agung dan Jalan Mahendra Data, Jumat (7/8/2020). foto: ist

DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar terhadap para pelanggar Perda Ketertiban Umum, Jumat (7/8/2020).

Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Gede Putra Astawa. SH., MH didampingi Panitera Ni Putu Laria Dewi. SH menjatuhkan hukuman denda sebanyak 200 ribu kepada 2 orang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Perda Ketertiban Umum karena berjualan di trafic light perempatan Jalan Gunung Agung dan Jalan Mahendra Data.

Bacaan Lainnya

Usai persidangan,Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 pelaksanaan Sidang Tipiring ini tetap harus dilaksanakan kepada pelanggar Perda, sebagai upaya atau untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan menciptakan ketertiban di Kota Denpasar.

Semestinya ditengah pandemi Covid-19, masyarakat selain mematuhi protokol kesehatan juga tetap mematahui Perda yang telah ditetapkan. Dengan demikian, Kota Denpasar tetap aman, nyaman dan bersih.

Dalam pandemi Covid-19, pihaknya menyadari banyak masyarakat yang mengalami kesusahan karena kehilangan pekerjaan namun bukan berarti mereka bebas berjualan dimana pun yang diinginkan. Karena Pemerintah Kota Denpasar telah menyediakan tempat atau lapak untuk masyarakat yang ingin berjualan di pasar pasar rakyat.

Baca juga :  Hukuman Tertinggi Sampai 7 Tahun, Peredaran Narkoba di Karangasem Libatkan Anak SMP

“Bagi yang ingin berjualan jangan sembarangan karena Pemerintah Kota Denpasar telah menyediakan tempat,” jelas Sayoga seraya menegaskan, sidang tipiring bagi pelanggar perda akan terus di lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, sekaligus memberikan efek jera dan sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat. Dengan demikian, Sayoga berharap agar masyarakat terus mematuhi peraturan yang ada.

Salah satu pelanggar M.Yunus minta maaf karena berjualan di tempat yang tidak seharusnya. Maka dari itu pihaknya berjanji tidak akan membuat kesalahan lagi. ” Ini sebagai pengalaman saya, saya minta maaf dan tidak akan melanggar lagi,” janjinya. yes

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.