Sidang Tipiring, 3 Pelanggar Perda Kota Denpasar Diganjar Denda

PELAKSANAAN Sidang Tipiring bagi pelanggar Perda Kota Denpasar di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Rabu (2/6/2021). foto: ist

DENPASAR – Dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar gencar melaksanakan penindakan, baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat.

Serangkaian pelaksanaan sidak dalam seminggu belakangan ini, Satpol PP Denpasar kembali melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar perda, di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Rabu (2/6/2021).

Bacaan Lainnya

Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim I Gusti Putra Ngurah Atmaja, SH, MH dan Panitera AA Puspita ini menjatuhkan hukuman kepada 3 orang Pelanggar. Yakni dua orang pembuang limbah di kawasan Jalan Imam Bonjol yang diganjar denda sebesar Rp750 ribu dan satu orang pemilik usaha lantaran mengganggu ketertiban umum yang diganjar denda Rp300 ribu.

Usai Sidang Tipiring, Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan, pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.

“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelas Sayoga.

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

Baca juga :  Nelayan Asal Abang Dilaporkan Hilang di Perairan Bunutan

“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak lagi melanggar Perda,” pungkasnya. yes

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.