Sidang PS Tanah Adat Buleleng, Puluhan Pecalang Siaga

PELAKSANAAN sidang PS atas objek sengketa tanah Desa Adat Buleleng, Senin (5/9/2022). Foto: rik

BULELENG – Gugatan atas objek sengketa tanah Desa Adat Buleleng dengan penggugat Nyoman Dody Irianto dan tergugat Kelian Desa Adat Buleleng, Nyoman Sutrisna, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Untuk memastikan objek sengketa, Senin (5/9/2022) dilakukan sidang pemeriksan setempat (PS) sesuai dengan nomor perkara 174/Pdt.G/2022/PN, Sgr., di Lingkungan Peguyangan, Kelurahan Astina, Buleleng.

Read More

Sidang PS itu dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Singaraja, Ni Made Khushandari. Puluhan pecalang hadir bersiaga dalam sidang PS itu. Hadir saat itu pihak penggugat Dody Irianto didampingi kuasa hukumnya Pande Komang Sutrisna bersama Wayan Surata. Dari tergugat, Nyoman Sutrisna didampingi kuasa hukum Nyoman Sunarta, Putu Indra Perdana, dan Putu Diana Prisilia Wulan Trisna.

Kuasa Hukum Penggugat, Wayan Surata, mengatakan, upaya hukum ini ditempuh lantaran kliennya, Doni Irianto, merasa menjadi korban dan terzolimi. “Ini adalah dasarnya jual beli berdasarkan padol. Jadi klien kami merasa memiliki, itulah dasar kami melakukan upaya hukum ini,” kata Surata.

Kuasa Hukum Desa Adat Buleleng, Nyoman Sunarta, menjelaskan, sidang PS ini adalah lanjutan dari persidangan gugatan tanah Desa Adat Buleleng untuk memastikan keberadaan objek sengketa yang disengketakan kedua belah pihak. Sebab Penggugat mendalilkan sebagai pemilik tanah berdasarkan padol (jual beli) tahun 1948.

“Padahal yang menjadi objek jual beli adalah rumah, sedangkan yang digugat sekarang adalah tanah PKD milik Desa Adat Buleleng. Dan kami sudah tunjukan bahwa lokasi yang digugat oleh penggugat merupakan tanah pekarangan desa adat Buleleng,” jelas Sunarta.

Dalam sengketa itu, penggugat mengklaim tanah objek sengketa sebagai tanah warisan. Sementara fakta yang ada bahwa tanah objek sengketa adalah tanah PKD yang merupakan hak komunal milik Desa Adat Buleleng berlokasi di wilayah Lingkungan Peguyangan.

Gugatan tersebut ditujukan tidak saja kepada Kelian Desa Adat, tapi juga terhadap kedua anaknya (Dody Irianto) sebagai turut tergugat yakni Putu Teguh Bangkit Sanjaya sebagai tergugat kedua, Kadek Angga Sanjaya tergugat ketiga, dan BPN Buleleng sebagai tergugat keempat.

“Tanah objek sengketa telah terbit SHM Komunal atas nama Desa Adat Buleleng No. 00473/Desa Astina seluas 158 M2 dan SHM No. 00508/Desa Astina seluas 97 M2, sedangkan sisanya masih dalam proses di BPN,” ujar Sunarta.

Sementara itu, Kelian Desa Adat Buleleng, Jro Nyoman Sutrisna, menegaskan, sengketa tersebut berdasarkan dari penggugat yang mempunyai 2 anak dan tinggal serumpun. Selanjutnya penggugat kawin keluar Bali dan rumahnya ditempati oleh kedua anaknya.

“Ini sudah proses dari awal dari pidana hingga SP3 dilanjutkan ke perdata. Satu sudah ada hasilnya dan yang kedua ini hasilnya belum tahu. Tetapi pada prinsipnya, kami akan tunduk pada aturan yang ada dengan catatan jangan sampai tanah desa adat semakin lama semakin berkurang,” kata Sutrisna.

Sebelumnya upaya hukum pernah dilakukan oleh penggugat di Pengadilan Negeri Singaraja dalam perkara nomor: 497/Pdt.G/2020/PN.Sgr. Gugatan itu dinyatakan Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau Putusan N-O, lantaran tidak dapat diterima, mengingat PN Singaraja tidak berwenang mengadili tentang pembatalan sertifikat tanah. rik

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.