DENPASAR – Meski sudah sering disosialisasikan, ternyata masih ditemukan masyarakat di luar rumah tanpa menggunakan masker, saat sidak gabungan yang digelar Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur, Senin (28/9/2020). Sedikitnya tiga pelanggar terjaring saat sidak yang melibatkan TNI, Polri, Linmas dan Pecalang setempat.
Sidak mulai digelar pukul 09.00 Wita ini, menyasar Jalan Surabi, Pasar Yadnya dan Banjar Dajan Tangluk. ”Pukul 09.00, anggota melaksanakan apel pengecekan kegiatan pendisiplinan dalam rangka Penerapan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona,” ujar Lurah Kesiman, Gusti Ayu Made Suryani.
Pada sidak yang berlangsung di tiga lokasi di kelurahan ini, tim menemukan tiga orang pelanggar Prokes tanpa masker. Langkah tim gabungan memberikan sanksi push up, menyebutkan Pancasila, menyanyikan lagu lagu kebangsaan hingga pembinaan agar tidak mengulangi lagi pelanggaran serupa.
Ditambahkan, sidak ini sebagai bentuk penegasan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 melalui sosialisasi Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Upaya Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Hal ini juga tidak terlepas dari data yang disampaikan berkaitan dengan kembali adanya lonjakan kasus penyebaran covid-19. Suryani juga mengimbau masyarakat untuk selalu disiplin dalam penerapan prokes baik di dalam lingkungan maupun saat berada di luar rumah.
“Harapan kita agar masyarakat lebih waspada dan bisa mengetuk tularkan kepada keluarga mereke, pentingnya arti Prokes Covid-19 bagi diri sendiri maupun orang lain. Lindungi diri, jaga sesama untuk mempercepat pemutus rantai virus Covid-19. Disiplin pada penerapan protokol kesehatan (prokes) menjadi kata kunci pada pencegahan penyebaran covid-19,” pungkasnya. yes