Sidak MC di Kuta, Petugas Temukan Banyak Pelanggaran, Desa Adat Sebut Tamu Banyak Komplain

PETUGAS BI dan Satpol PP Badung saat sidak money changer. Foto: ist
PETUGAS BI dan Satpol PP Badung saat sidak money changer. Foto: ist

MANGUPURA – Satpol PP Badung bersama Bank Indonesia (BI) Bali, Kamis (16/6/2022) melaksanakan sidak usaha money changer (MC) atau penukaran valuta asing di wilayah Kuta. Papan kurs penukaran mata uang milik delapan usaha diamankan karena melakukan pelanggaran. Tiga usaha pelanggar berlokasi di Jalan Pantai Kuta, dan delapan lainnya di Jalan Wana Segara Kuta.

Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara, berujar instansinya hanya pendampingan, karena yang berwenang adalah BI. Sidak disebut merupakan tindak lanjut adanya sejumlah laporan kepada Desa Adat Kuta terkait keluhan wisatawan. Intinya, sejumlah oknum usaha MC mulai berulah, seiring meningkatnya kunjungan wisata internasional.

Bacaan Lainnya

“Penentuan lokasi ini berdasarkan informasi dan indikasi kejadian. Kalau di Legian dan Seminyak memang ada usaha money changer yang mulai beroperasi, tapi tidak sebanyak di Kuta,” ucapnya.

Dari Jalan Pantai Kuta, dia menyebut mendapati tiga usaha melanggar ketertiban umum dengan menaruh papan rate (kurs) di akses publik. Sementara di Jalan Wana Segara, petugas mendapati lima usaha melanggar dokumen usaha yang berkaitan dengan BI. Untuk yang menyangkut pelanggaran Perda Ketertiban Umum, Satpol PP menyita papannya dan hanya memberi pembinaan.

“Kami minta usaha itu tidak mengulangi lagi. Sementara yang menyangkut ranah BI, kami persilakan BI yang menangani karena kewenangan tidak ada di kami,” paparnya.

Dia berharap melalui penertiban itu semua usaha MC di Kuta bisa menaati aturan, serta ikut menjaga nama baik pariwisata Bali. Jangan sampai ada komplain wisatawan, yang bisa mencoreng pariwisata Bali di tengah upaya pemulihan pascapandemi.

Kepala Unit Sistem Pembayaran, Perizinan dan Pengawasan BI Wilayah III Bali Nusa Tenggara, Ni Putu Sulastri, menambahkan, sidak sempat vakum akibat pandemi. Biasanya sidak dilaksanakan dua kali dalam setahun. Sidak akan kembali dilakukan seiring geliat pariwisata.

Usaha yang melanggar ketentuan BI, jelasnya, menyangkut tidak memiliki izin, izin usaha dicabut tapi masih beroperasi, kantor cabang tutup tapi digunakan oknum lain, serta perizinan masih berproses tapi sudah beroperasi. Mereka akan dipanggil untuk melakukan klarifikasi.

Lebih jauh diuraikan, usaha yang izinnya masih berproses sempat komplain karena diproses. Mereka dijelaskan usaha mereka baru memiliki akta, syarat yang lain belum. Padahal ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi seperti bukti setoran, NPWP perusahaan, pemilik, pengurus, fiskal, slik OJK, Ijazah D3, Surat pernyataan BI, Neraca, SOP dan sebagainya. “Jadi, (prosesnya) masih panjang,” lugasnya.

Ketentuan tentang usaha Money Changer mengacu Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/DKSP tanggal 7 Oktober 2016. Dalam aturan tercantum pendidikan pengurus, komisaris dan direktur usaha MC minimal harus D3. Selain itu izin usaha berlaku sampai lima tahun dan harus diperpanjang. Petugas pengawas, pelaksana, penilai, dan direksi juga wajib mempunyai sertifikasi dari LPP, yang materinya difasilitasi BI.

Pengawasan lanjutan terkait MC bermasalah itu, imbuhnya, diserahkan kepada Satpol PP dan Pemkab Badung. Sebab, BI tidak mengatur usaha yang tidak berizin. Ketika usaha yang berizin itu melanggar, BI akan memberi sanksi sampai yang terberat dengan pencabutan izin usaha. gay

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses