Sengkarut Nilai Sewa Lahan, Warga Bedulu Tutup Akses Jalan ke Proyek WNA

WARGA Bedulu gelar aksi demo dengan menutup akses jalan menuju proyek WNA. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Warga Bedulu melakukan aksi demo dengan menutup akses jalan menuju proyek milik warga negara asing (WNA) di wilayah Desa Adat Bedulu, Rabu (10/7/2024). Aksi tersebut pun mendapat pengamanan dari Polsek Blahbatuh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kamis (11/7/2024), penutupan tersebut merupakan buntut dari permasalahan internal desa adat setempat terkait nilai sewa lahan. Ada kesimpangsiuran terhadap nilai sewa yang dibayarkan investor.

Bacaan Lainnya

Lahan milik desa adat tersebut luasnya sekitar 36 are, disewa oleh WNA selama 25 tahun. Akibat penutupan tersebut, proyek milik WNA terancam tak bisa berlanjut, dan dapat merugikan investor.

Salah seorang warga Bedulu yang diwawancarai, membantah adanya penutupan proyek. Dia menyebut bukan proyek tersebut yang ditutup, tapi akses yang merupakan milik warga Bedulu. “Beda itu. Bukan proyek yang kami tutup, tapi akses jalan menuju pelaba pura yang kami tutup,” ujar warga yang tidak ingin disebut identitasnya tersebut.

Dia mendaku tidak ingin merugikan investor, karena permasalahan ada di internalnya. “Sementara persoalannya tentang pengelolaan uang kontrak, bukan dengan investor. Makanya kami tidak ingin investor kena imbasnya,” sambung warga itu.

Baca juga :  Kelurahan Sesetan Kembali Sosialisasikan Pergub 46 Tentang Prokes Tatanan Kehidupan Era Baru

Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Berata, berujar hanya melakukan pengamanan, tapi belum bisa menyampaikan terkait permasalahan yang terjadi. Alasannya, masalah itu masih ada di ranah internal desa adat. “Coba konfirmasi ke Bendesa Adat Bedulu karena itu masih ranahnya beliau. Kalau kami sifatnya antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, tapi ranahnya itu masalah adat,” terangnya.

Ketua Mudita Kertha Sabha Desa Adat Bedulu, I Wayan Sudarsana, menyebut masalah kontrak masih ditangani prajuru lama yang habis masa jabatannya enam bulan lalu. Makanya prajuru sekarang hanya memediasi tuntutan warga dengan prajuru lama sebagai pengelola penandatanganan kontrak. “Masih kami mediasi di ranah internal,” katanya singkat. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.