POSMERDEKA.COM, BULELENG – Polres Buleleng berhasil menangkap terduga pelaku rudapakasa anak di bawah umur. Keduanya yakni MMI (19) dan HR (22). Kedua pelaku sudah ditangkap pada 25 Januari 2025. Saat ini, keduanya sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan menjadi tersangka.
Kasihumas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, menjelaskan kronologi kasus yang menjerat dua pemuda berinisial MMI dan HR itu. Mereka diduga rudapaksa dua anak berumur 17 tahun pada 3 September 2024 lalu sekitar pukul 22.30 Wita. Kejadiannya di salah satu penginapan di Kecamatan Gerokgak. Awalnya, antara kedua korban dengan kedua pelaku tidak saling mengenal.
Disebutkan, jika pelaku MMI dan HR berkenalan dengan korban melalui media sosial dan bertukar nomor ponsel. Mereka pun berkomunikasi secara intens kurang lebih selama satu bulan lamanya. Meski begitu, antara mereka belum pernah bertemu. Kemudian pada 3 September 2024 mereka akhirnya bertemu.
Dalam pertemuan tersebut, kedua tersangka mengajak korban bertemu di Pantai Pulaki, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak. “Selang beberapa menit kemudian, korban diajak menuju ke arah barat ke Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak,” ungkap AKP Diatmika, Kamis (30/1/2025).
Dalam perjalanan, kedua tersangka membawa kedua korban yang masih di bawah umur ini menuju ke salah satu penginapan. Bahkan, mereka memaksa kedua korban untuk masuk ke dalam kamar.
Kemudian, salah satu korban mengaku dicabuli oleh tersangka HR, sedangkan korban lainnya dirudapaksa oleh tersangka MMI. “Karena orang tua korban akhirnya mengetahui. Kasus ini akhirnya dilaporkan oleh orangtua korban,” imbuh AKP Diatmika.
Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas kedua pelaku. Namun, ketika hendak ditangkap, kedua pria asal Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, diduga kabur sehingga ditetapkan ke daftar pencarian orang (DPO).
“Kedua pelaku sempat kabur. Setelah kurang lebih empat bulan kita berhasil menangkap keduanya,” pungkas Kasi Humas Polres Buleleng. edy