Selasa Ini, Pimpinan DPRD Bangli Definitif Dilantik

Ketut Suastika. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Pascaturunnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali No: 754/01-A/HK/2004, tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli Masa Jabatan Tahun 2024-2029, DPRD Bangli bakal menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah dan anji Pimpinan DPRD Bangli masa jabatan 2024-2029 pada rapat paripurna, Selasa (17/9/2024).

Surat tertanggal 13 September 2024 tersebut ditandatangani Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendrajaya. Pada surat tersebut ditetapkan Ketut Suastika, sebagai Ketua; I Komang Carles, Wakil Ketua; dan I Nyoman Budiada, sebagai Wakil Ketua DPRD Bangli.

Bacaan Lainnya

Ketua Sementara DPRD Bangli, I Ketut Suastika, saat dikonfirmasi, Senin (16/9/2024) mengatakan, SK Gubernur Bali tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangli Masa Jabatan Tahun 2024-2029 telah turun.

Berkaitan dengan itu, pihaknya langsung menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah dan janji pimpinan DPRD Bangli masa jabatan 2024-2029. “Besok (hari ini) kita akan menggelar rapat paripurna tersebut,’’ ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, sebelum acara pengucapan sumpah dan janji jabatan, terlebih dahulu akan dilakukan upacara mejaya-jaya sekitar pukul 09.00 Wita. Selanjutnya, akan dilanjutkan dengan rapat paripurna pengambilan sumpah dan janji jabatan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangli sekitar pukul 11.00 Wita.

Baca juga :  Modus Kredit Fiktif, Mantan Ketua BUMDes Patas Jadi Tersangka Korupsi

“Kita bersyukur SK turun segera dan bertepatan dengan hari baik sehingga rapat paripurna ini bisa kita laksanakan,” sebut pria yang menjabat Bendahara di DPC PDIP Bangli itu.

Mengenai agenda pascapelantikan pimpinan definitif, kata Suastika, cukup banyak. Salah satunya adalah pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Selain itu, juga akan dilanjutkan dengan penyusunan Tata Tertib (Tatib) dan kode etik DPRD Bangli. ‘’Kita juga akan menyusun peraturan Tata Beracara,” katanya. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.