Sekretariat DPRD Bangli Kerjasama dengan Kejari

SEKRETARIS DPRD Bangli, Nasrudin, bersama Kejari Bangli, Yudhi Kurniawan, usai penandatanganan nota kerjasama Sekretariat DPRD Bangli dengan Kejari Bangli, Kamis (17/3/2022). Foto: ist

BANGLI – Kejaksaan Republik Indonesia mempunyai fungsi menjamin tegaknya hukum, menyelamatkan keuangan negara, menjaga kewibawaan pemerintah, dan melindungi kepentingan masyarakat.

Melaksanakan fungsi itu, Kejaksaan dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberi wewenang sebagai Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata meliputi bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya. \

Read More

Demikian disampaikan Kejari Bangli, Yudhi Kurniawan, di Kantor Kejaksaan Negeri Bangli sebelum menandatangani nota kerjasama dengan Sekretariat DPRD Bangli, Kamis (17/3/2022). Sekretaris DPRD Bangli, Nasrudin, hadir dan menandatangani nota kesepakatan tersebut

Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam menjalankan kewenangannya, kata dia, harus ada surat kuasa khusus dengan dilandasi terlebih dahulu membuat nota kesepakatan oleh para pihak.

“Bahwa Mou (Memorandum Of Understanding) yang kita laksanakan bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum, baik di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya yang dihadapi Sekretariat DPRD Kabupaten Bangli,” jelasnya. gia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.