BANGLI – Kejaksaan Republik Indonesia mempunyai fungsi menjamin tegaknya hukum, menyelamatkan keuangan negara, menjaga kewibawaan pemerintah, dan melindungi kepentingan masyarakat.
Melaksanakan fungsi itu, Kejaksaan dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberi wewenang sebagai Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata meliputi bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya. \
Demikian disampaikan Kejari Bangli, Yudhi Kurniawan, di Kantor Kejaksaan Negeri Bangli sebelum menandatangani nota kerjasama dengan Sekretariat DPRD Bangli, Kamis (17/3/2022). Sekretaris DPRD Bangli, Nasrudin, hadir dan menandatangani nota kesepakatan tersebut
Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam menjalankan kewenangannya, kata dia, harus ada surat kuasa khusus dengan dilandasi terlebih dahulu membuat nota kesepakatan oleh para pihak.
“Bahwa Mou (Memorandum Of Understanding) yang kita laksanakan bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum, baik di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya yang dihadapi Sekretariat DPRD Kabupaten Bangli,” jelasnya. gia
























