KLUNGKUNG – Satuan Resnarkoba Polres Klungkung mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dalam waktu sebulan dari pertengahan Maret hingga April 2022, dengan menangkap empat tersangka.
Empat tersangka itu yakni PAS alias Sangut, IK alias Agus, PAW dan IKS. “Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Klungkung,” kata Kasat Reserse Narkoba AKP Ketut Wiwin, Selasa (12/4/2022) di Aula Jalaga Dharma Pandhapa.
Kronologi pengungkapan kasus, dia berujar pada Maret lalu polisi meringkus Pas alias Sangut (23), warga Jalan Dewi Sartika, Lingkungan Besang Kangin, Klungkung. Sangut dibekuk di sekitaran Jalan Raya Takmung, dan dari tersangka didapatkan barang bukti satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0.3 gram.
Pada bulan April, polisi kembali mengungkap kasus dengan tersangka IK alias Agus (24) asal Br. Dinas Dlodyeh, Kawan Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen, Karangasem. Agus ditangkap di Jalan Raya Gunaksa karena membawa paket sabu-sabu seberat 0,23 gram.
Dari pengembangan perkara ini, dibekuk lagi satu tersangka di wilayah Karangasem bernama PAW alias Ajus dan IKS (27) asal Desa Talibeng, Sidemen. Keduanya kedapatan membawa satu pipet kaca berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,23 gram netto.
Untuk tersangka Pas disangkakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, tersangka IK alias Agus, PAW, IKS dijerat pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 (1) KUHP. “Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas Wiwin. baw























