Sebar Isu Tidak Benar Soal Dana PEN Rp2 Triliun, Pemprov Laporkan KSU Rinjani ke Polda NTB

SEKDA NTB HL. Gita Ariadi (tengah); didampingi Asisten III Setda NTB, Nurhandini Eka Dewi (kiri), dan Kepala OPD lingkup Pemprov saat memberikan keterangan pers ke wartawan, Senin (24/1/2022). Foto: rul

MATARAM – Pemprov NTB akhirnya menempuh jalur hukum untuk melaporkan koperasi serba usaha (KSU) Rinjani. Pasalnya, kegaduhan yang dilakukan pengurus KSU Rinjani di bawah komando Sri Sudarjo telah menimbulkan banyak kerugian pada masyarakat. Termasuk, pada institusi Pemprov NTB.

Hal itu menyusul, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam bentuk bantuan tiga ekor sapi dengan nilai Rp100 juta untuk masing-masing peternak. Serta, bantuan PEN mencapai Rp2 triliun yang mereka telah hembus-hembuskan di masyarakat, dirasa telah membuat persepsi yang tidak baik selama ini.

Bacaan Lainnya

“Jadi, tadi siang, kami resmi melaporkan ke Polda NTB melalui bagian Reskrim terhadap lembaga dan perorangan para pengelola KSU Rinjani. Nah, yang melaporkan adalah Biro Hukum yang kita tunjuk sebagai kuasa hukum,” ujar Sekda NTB, HL Gita Ariadi, Senin (24/1/2022).

Menurut Gita, langkah tegas dipilih lantaran, setelah sekian lama difasilitasi oleh OPD terkait. Yakni, Dinas Koperasi dan UMKM, justru pengelola KSU Rinjani malah terkesan menganggap remeh Pemprov. Kabar terbaru, mereka menyebut aparat Pemprov malah telah menerima kucuran dana PEN senilai Rp2 triliun.

Tak hanya itu, mereka juga telah membuat isu yang tak baik terkait Gubernur NTB dimarahi oleh Presiden Jokowi. Bahkan, mereka mengaitkan dengan dukungan politik, yakni Gubernur yang notabene adalah kader PKS dan Presiden Jokowi sebagai kader PDIP menjadi pemicu dana tersebut tidak bisa dicairkan. Padahal, isu tersebut semuanya enggak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Ingat, kalau kita dapat dana bantuan Rp10 miliar misalnya, itu saja para kepala OPD akan berkemah berhari-hari di Jakarta untuk menyelesaikan administrasi dan skema bantuannya. Bantuan itu, enggak ada, apalagi angka Rp2 triliun itu nolnya panjang dan seandainya kita dibantu miliaran saja, tentunya kita sangat bersyukur dalam kondisi keterbatasan keuangan daerah saat ini,” jelas Sekda.

“Kalau pak Gubernur dimarahi Presiden itu kapan marahnya. Dan enggak kaitannya, katanya Pak Gubernur dari PKS dan lainnya. Sekali lagi, informasi dari KSU Rinjani sangat menyesatkan,” sambung Gita menegaskan.

Ia mendaku, pelaporan ke Polda NTB terhadap KSU Rinjani ditekankan pada tiga aspek. Yakni, pencemaran nama baik, penipuan dan perbuatan yang tidak menyenangkan. Hal ini agar ada edukasi dan pembelajaran kepada masyarakat dalam rangka menegakkan hukum secara sehat.

Apalagi, tindakan yang mereka lakukan telah mempolitisir situasi Pemprov yang kini tengah fokus menuntaskan sejumlah pekerjaan rumah dalam mendukung event-event dunia di NTB. Di antaranya, ajang MotoGP pada Maret 2022.

“Kalau mau jujur, kenapa kita masukan tiga aspek sebagai pelaporannya. Ini karena khusus pada perbuatan tidak menyenangkan dipicu ada insiden pada tanggal 24 Desember lalu, pegawai Diskop NTB sempat mereka sandera. Bahkan, pengelola KSU Rinjani juga sudah datang beramai-ramai ke Pendopo Gubernur untuk melakukan hearing,” tegas Sekda.

Koperasi Tidak Aktif

Kesempatan terpisah, Kadis Koperasi dan UMKM NTB, Ahmad Masyhuri, mengatakan, KSU Rinjani didirikan pada 2012 lalu. Namun aktivitas mereka vakum hingga 2021, dan baru berkonsultasi ke kantornya.

Menurut dia, KSU Rinjani masuk kategori koperasi tidak aktif. Di mana, jumlah anggotanya hanya berjumlah 20 orang. Hal ini sesuai dengan dokumen surat yang telah dikirimkan oleh pengurusnya. Parahnya, tenaga ahli KSU tersebut sempat datang menawarkan aplikasi yang sudah mereka kerjakan. Namun aplikasi itu tidak bisa diakses pihaknya sejauh ini.

“Makanya kita juga heran, di awal tahun 2021, enggak ada aktivitas yang mereka lakukan selama ini, kok bisa merekrut anggota sebanyak 23.195 orang. Ini yang kita sayangkan, di medsos kita sudah kita jawab keinginan mereka untuk difasilitasi. Namun selama ini, mereka malah enggak melakukan praktik profesional, seperti layaknya koperasi lainnya di NTB,” jelas Masyhuri.

Kepengurusan KSU Rinjani diketuai Sri Sudarjo dengan bendaharanya adalah istrinya sendiri. Di mana, mereka mengklaim memiliki kas senilai Rp200 triliun. Hanya saja, dalam laporan yang mereka kirimkan ke Diskop UMKM, justru kas KSU minus Rp21 juta. Selain itu, mereka juga mengklaim memiliki piutang senilai Rp5,5 miliar.

Padahal, dari hasil monitoring sementara jajaran Diskop UMKM NTB, KSU Rinjani tidak memiliki aktivitas apapun. “Kalau pungutan malah mereka lakukan ke anggota senilai Rp163 ribu dan Rp250 ribu untuk simpanan pokok ke anggotanya. Ini hasil monitoring yang kita lakukan di lapangan sejauh ini,” ucap Masyhuri.

Selain itu, jika mereka kabarnya membantu para peternak dengan bantuan tiga ekor sapi dengan nilai Rp100 juta untuk masing-masing peternak, faktanya KSU Rinjani tidak memiliki aset kandang sesuai klaim mereka. “Yang ada di lapangan itu adalah kandang petani yang mereka klaim selama ini sebagai aset mereka. Itu artinya mereka enggak punya aset alias melakukan pembohongan publik,” tegas Masyhuri.

Ia menegaskan, jika KSU Rinjani masuk katagori koperasi tidak sehat. Namun proses monitoring terus dilakukan oleh tim Diskop yang kini masih berada di lapangan. “Kalau di dinas kami enggak ada program yang dimaksud KSU Rinjani itu. Mereka itu bohong,” ucap Masyhuri yang diamanini Kadis Kesehatan Hewan NTB, Haerul Akbar, yang juga ikut dalam jumpa pers bersama Sekda NTB tersebut.

Masyarakat yang Dirugikan KSU Rinjani Diharap Ikut Melapor

Terpisah, Kepala Biro Hukum Setda NTB, Ruslan Abdul Gani, mengatakan, pascapelaporan yang dilakukan pihaknya, direncanakan pada Selasa (25/1/2022), penyidik Polda NTB meminta pihaknya melengkapi laporan.

“Insyaallah, kami akan melengkapi secara keseluruhan. Termasuk yang ada di medsos, intinya semua laporan dan data-data dari Dinas Koperasi dan Dinas Peternakan akan kita lengkapi, khusunya seputar PEN,” kata Ruslan.

Dalam kesempatan itu, Sekda tak lupa meminta pada masyarakat atau lembaga lain yang dirugikan atas ulah KSU Rinjani untuk turut melaporkannya ke aparat penegak hukum. Apalagi, aparat kepolisian memastikan akan serius menindaklanjuti masalah ini.

“Kami sudah pernah menghadapi gugatan KSU Rinjani di PTUN. Namun saat sidang berjalan begitu serius kita ladeni mereka, eh tahunya gugatannya di tengah jalan mereka cabut. Kalau sekarang, kami yang serius menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini hingga tuntas,” tandas Gita Ariadi. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses