Satresnarkoba Polres Gianyar “Koleksi” 14 Penyalahguna Narkoba

KAPOLSEK Gianyar, AKBP I Ketut Widiada, menunjukan barang bukti penyalahgunaan narkoba, Rabu (3/5/2023). Foto: adi

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Satresnarkoba Polres Gianyar meringkus 14 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Gianyar, selama bulan Maret sampai awal Mei 2024. Polisi berhasil mengamankan total 21 gram ganja dan 2,43 gram sabu.

Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Widiada, didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP I Made Putra Yudistira mengatakan, 14 tersangka ditangkap dalam tujuh kasus berbeda. Ada yang diduga sebagai pengedar, ada juga sebagai pengguna.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan pertama pada Minggu (12/3/2023) lalu. Polisi mengamankan M. Maskur (46), Marsudi (43), Nanang Tri Bianto (41), dan Pujianto (31) di Jalan Warmadewa, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar. Mereka kedapatan memiliki ganja siap edar. Tersangka merupakan residivis kasus serupa.

Selanjutnya pada Kamis (30/3/2023), polisi menciduk dua pemuda yakni I Komang Adi Tri Artha Wibawa (20,) dan Putu Agus Wira Darma (29) di pinggir Jalan Raya Batubulan, Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Sukawati. Mereka juga kedapatan memiliki ganja, yang didaku akan dikonsumsi sendiri.

Pengungkapan berikutnya dengan barang bukti sabu dan ganja, tersangkanya bernama Alosius T (26) dan Adi Cristian Pasapan (34). Kedua pemuda ini dibekuk di Jalan Subak Samlung, Banjar Kutri, Desa Singapadu Tengah, Sukawati.

Kemudian pada Senin (10/4/2023), Sang Nyoman Widi Adnyana Putra (36), Deka Wati (40), dan Desy Febriana (29) diringkus di Hotel Red Door di Jalan Batuyang, Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Sukawati. Mereka ditangkap saat tengah pesta sabu.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, dua wanita ini adalah penyedia jasa open BO. Mereka sewa kamar hotel untuk pesta narkoba, dan dua orang wanita ini juga mengedarkan narkoba,” ungkap Kapolres.

Giliran selanjutnya adalah I Wayan Hery Rusmana (31) yang dibekuk pada Rabu (19/4/2023) di area parkir Goa Gajah, Jalan Goa Gajah, Banjar Gua, Desa Bedulu, Blahbatuh. Tersangka kedapatan memiliki sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Tersangka I Ketut Sukadana (24) dibekuk di Jalan Serma Darya, Banjar Kebon, Desa/Kecamatan Blahbatuh pada Jumat (28/4/2023) karena memiliki sabu, yang diklaim untuk dikonsumsi sendiri.

Terakhir pada Senin (1/5/2023) diamankan tersangka Teguh Agus Setiawan (25) di kos-kosan di Jalan Bypass IB Mantra, Banjar Biya, Desa Keramas, Blahbatuh. Barang buktinya paket sabu yang siap diedarkan.

“Pelaku sebagian besar berasal dari luar Bali, total ada sembilan orang asal Jawa Barat, Jawa Timur dan Sulawesi. Sedangkan lima orang merupakan warga Bali,” lanjutnya.

Dari ke-14 tersangka, disita barang bukti ganja seberat total 21 gram dan sabu seberat total 2,43 gram yang dibagi dalam 14 paket. “Rata-rata mereka menggunakan modus lama, yaitu sistem tempelan di pinggir jalan raya,” tandas Kapolres.

Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Yang berperan sebagai pengedar dikenakan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Yang menjadi pengguna dikenakan pasal 111 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses