DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar mendatangi Gerai Mie Gacoan, Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Tengah, Denpasar pada Sabtu (24/10/2020) malam. Sidak ini dilakukan karena adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di tempat usaha tersebut.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Suyoga, saat dikonfirmasi Minggu (25/10/2020) menjelaskan, lantaran ramainya pengunjung usaha kuliner itu sehingga menimbulkan kerumunan. Hal ini tentunya mengabaikan imbauan untuk menjaga jarak dalam pencegahan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perwali No. 48 Tahun 2020.
“Pada intinya kami tidak melarang masyarakat untuk beraktivitas, namun protokol kesehatan wajib diterapkan sebagai upaya menciptakan masyarakat produktif dan aman Covid-19. Kami terus memantau piranti dan penerapan 3M yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, dan menggunakan masker,” jelasnya.
Lebih lanjut Dewa Sayoga mengatakan penertiban ini bukanlah upaya untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan semata-mata untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19. Pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan dilakukan Satpol PP dengan tujuan agar penerapan prokes di masyarakat dilaksanakan dengan baik.
“Jangan sampai karena kita abai justru timbul kluster baru. Karenanya kami akan rutin melaksanakan pemantauan. Bagi pemilik usaha juga kami imbau mengatur dan menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha, sehingga pelaksanaannya mampu mendukung pencegahan penularan Covid-19,” harapnya. rap
























