POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Sebagian besar penambangan batu padas tidak memiliki izin atau ilegal. Meski penertiban dilakukan berkali-kali, tapi penambangan liar tetap ada. Para penambang menghentikan kegiatan pada saat sidak, tapi beroperasi kembali selang beberapa hari kemudian. Karena tidak memiliki izin, penambangan batu padas dijadikan “oleh” oknum tertentu.
Kepala Satpol PP Gianyar, Made Watha, Senin (18/3/2024) mengatakan, galian batu padas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No. 4 tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. “Penambangan atau galian batu padas ada izinnya. Karena itu untuk melakukan galian harus mengantongi izin,” jelas Watha.
Hanya, sambungnya, untuk perizinan penambangan batu padas ranahnya ada di Pemerintah Provinsi Bali. Watha mengaku akan berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi untuk melakukan penertiban penambang batu padas ilegal. “Kami tunggu jadwal dari Provinsi dan sidak bersama,” janjinya.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang pemilik penambangan batu padas, Lenju Kerta Wangi, mengeluh karena dijadikan “sapi perahan”. Dia pun minta agar semua penambang batu padas ditertibkan, jangan tebang pilih. “Saya ingin keadilan, kalau mau ditertibkan, tertibkanlah semuanya,” desaknya.
Pria asal Banjar Gelogor, Desa Lodtuhtuh ini mengaku akan menghentikan kegiatan penambangan batu padas meski masih memiliki lahan. “Daripada jadi sapi perahan, lebih baik saya buka usaha lain. Kalau sudah ada izin, baru akan melakukan penambangan di sisa lahan yang dimiliki,” ketusnya memungkasi, Minggu (17/3/2024). adi