Satpol PP Gianyar Bongkar Pembuang Sampah Lintas Kabupaten, Pelaku Karyawan Perusahaan Roti di Denpasar

KARYAWAN perusahaan roti perusahaan membersihkan dan mengangkut kembali sampah yang dibuang. Foto: ist
KARYAWAN perusahaan roti perusahaan membersihkan dan mengangkut kembali sampah yang dibuang. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Aksi pembuangan sampah lintas wilayah kembali terjadi. Kali ini Satpol PP Kabupaten Gianyar membongkar perbuatan oknum perusahaan roti asal Denpasar, yang dengan sengaja membuang sampah ke wilayah Gianyar. Sampah berupa plastik berisi limbah kemasan roti itu ditemukan berserakan di pinggir Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, tepatnya di wilayah Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Senin (26/1/2026) malam, sekitar pukul 21.00 Wita.

Kasatpol PP Gianyar, Putu Yudanegara, mengungkapkan, kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat yang diteruskan Kepala Desa Keramas. Menindaklanjuti laporan itu, tim deteksi dini Satpol PP Gianyar langsung bergerak ke lokasi.

Bacaan Lainnya

“Plastik sampah kami buka, di dalamnya ditemukan kotak kemasan roti seperti cifon cake dan tugu malang. Dari alamat yang tertera, kami telusuri hingga mengarah ke perusahaan roti di Denpasar,” ungkap Yudanegara, Selasa (27/1/2026).

Setelah dihubungi petugas, pihak perusahaan mengakui bahwa sampah tersebut memang dibuang oleh salah satu karyawannya ke wilayah Gianyar. Sebagai bentuk tanggung jawab, perusahaan tersebut langsung mengerahkan dua unit mobil pikap untuk mengangkut kembali sampah yang telah dibuang.

“Membuangnya cepat, tapi membersihkannya lama. Mereka kami wajibkan memungut seluruh sampah dari pukul 21.00 hingga sekitar pukul 24.00 Wita. Kami awasi langsung sampai lokasi benar-benar bersih,” tegas Yudanegara.

Tak hanya itu, Satpol PP Gianyar juga memastikan sampah tersebut diangkut dengan benar. Petugas bahkan mengawal langsung kendaraan pikap milik perusahaan hingga ke rumah produksi mereka di kawasan Renon, Denpasar.

Selain penanganan di lapangan, Satpol PP Gianyar memberi teguran keras, dan mewajibkan perusahaan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Tindakan tegas juga diterapkan dengan menghentikan sementara operasional satu toko roti milik perusahaan tersebut di wilayah Gianyar, karena belum mengantongi izin usaha.

“Satu toko di Gianyar kami tutup sementara sampai izinnya lengkap. Dari sekitar 15 toko di Bali, satu berada di Gianyar sebagai reseller di Jalan Kebo Iwa,” jelasnya.

Yudanegara menegaskan, pembuangan sampah sembarangan, apalagi lintas kabupaten, merupakan pelanggaran serius yang mencederai upaya pelestarian lingkungan serta merusak citra daerah. Terlebih dilakukan di jalur strategis dan kawasan pariwisata. “Ini peringatan keras bagi pelaku usaha. Jaga lingkungan dimulai dari hal sederhana. Kami tidak ingin kejadian serupa terulang,” tandasnya. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses