Satpol PP Buleleng Tertibkan Baliho Kedaluwarsa

SATPOL PP Buleleng menertibkan baliho yang dianggap merusak keindahan di Kota Singaraja. Foto: ist

BULELENG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng menertibkan sejumlah spanduk, banner dan pamflet yang terpasang kedapatan melanggar aturan wi wilayah Kota Singaraja, Senin (18/7/2022). Belasan spanduk, banner dan pamflet diturunkan dalam kegiatan penertiban itu.

“Penertiban ini menyasar di Jalan Udayana, Jalan Dewi Sartika, Jalan Hasanuddin, di RTH Bung Karno, serta kawasan Eks Pelabuhan Buleleng. Penertiban ini akan terus kami lakukan untuk dapat menjaga keindahan dan kebersihan wilayah Kota Singaraja,” kata Kepala Satpol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana.

Read More

Suardana menjelaskan, kegiatan penertiban itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum. Spanduk yang ditertibkan adalah yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Pihaknya juga menertibkan spanduk dan banner yang sudah rusak, namun tidak dicabut oleh pemasangnya.

Sebelum penertiban, pihaknya berkoordinasi dengan pihak pemilik baliho yang masa berlakunya telah habis. Meski sudah diperingatkan, tetapi masih banyak ditemukan spanduk yang kedaluwarsa tidak diturunkan pemiliknya.

“Sasarannya adalah spanduk, banner, dan pamflet yang usang, rusak, kedaluwarsa serta melanggar aturan. Kami juga telah memberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis kalau melanggar,” pungkas Suardana. rik

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.