POSMERDEKA.COM, BULELENG – Satpol PP Kabupaten Buleleng menurunkan 40 personel untuk memantau atribut partai politik (parpol) yang melanggar peraturan daerah (perda). Personel Satpol PP akan bertugas setiap hari untuk menertibkan jika menemukan atribut parpol yang terpasang menyalahi aturan.
Kepala Satpol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana, Minggu (29/10/2023) berjanji akan menindak atribut parpol yang melanggar perda. Misalnya dipasang di areal sekolah, tempat ibadah dan kantor pemerintahan. Bukan hanya atribut parpol, iklan atau reklame usaha yang kedaluwarsa dan mengganggu keindahan kota juga akan ditertibkan.
Dari hasil pemantauan, dia mengakui personelnya menemukan ada beberapa atribut partai yang melanggar. Dengan kondisi itu, instansinya memberi teguran agar atribut itu segera dicopot karena di pasang di fasilitas umum, seperti tiang telepon, tiang listrik, dan di pohon perindang. Jika teguran tidak diindahkan dalam kurun waktu yang diberikan, dia menegaskan akan menertibkan dan menyita atribut tersebut.
“Kami tidak akan mengambil tindakan jika dipasang di area pribadi dan tidak membahayakan. Tapi yang membandel, kami sudah tertibkan,” jelasnya.
Dengan personel sebanyak orang setiap hari yang bertugas, dia mengaku masih kewalahan memantau atribut parpol. Sebab, daerah Buleleng sangat luas, dan banyaknya atribut parpol yang diawasi menjadi kendala dalam melakukan penertiban. Selain itu, pemasangan atribut parpol di atas pohon juga sangat sulit dijangkau. Personel makan waktu banyak untuk menangani.
“Kami berharap seluruh masyarakat dan pengurus partai agar mematuhi aturan pemasangan atribut sesuai perda. Jadi, pelaksanaan Pemilu nanti bisa berjalan aman, nyaman dan damai,” pesannya. edy























