MANGUPURA – Di masa pandemi Covid-19, petugas Satpol PP Badung di masing-masing BKO kecamatan mendapat tugas tambahan. Selain wajib mengawasi impelementasi protokol kesehatan, aparat pemda penegak perda itu juga diberi tugas tambahan memberangus baliho dan spanduk yang telah kadaluwarsa.
Kasatpol PP Kabupaten Badung, IGAK Surya Negara, berujar, baliho yang ditertibkan mencapai ratusan buah. Dari penertiban yang dilakukan sejak Selasa (16/3/2021) hingga Rabu (17/3/2021), sebanyak 27 baliho/spanduk telah diturunkan petugas di wilayah kabupaten Badung.
Menurut Surya Negara, penertiban baliho atau spanduk tersebut selain sudah kadaluwarsa, ada juga kondisinya sudah robek. Di antaranya terkait ucapan hari raya Nyepi, hajatan politik, even-even, maupun imbauan terkait prokes yang kondisinya sudah robek.
‘’Memang imbauan prokes itu bermanfaat untuk mengingatkan ketaatan masyarakat. Tapi kalau kondisinya sudah robek, tentu lebih baik kita bongkar saja. Tidak sesuai dengan estetika dan berpotensi menganggu keselamatan pengendara,’’ sebutnya. gay
























