POSMERDEKA.COM, BANGLI – Mencegah adanya perusahaan rokok tidak memenuhi kewajiban membayar pajak lewat cukai rokok, Satpol PP Bangli bersama Bea Cukai Denpasar, Kamis (2/11/2023) menggelar razia cukai rokok di Bangli.
Wilayah yang disasar adalah Kecamatan Tembuku, persisnya di Desa Yangapi. “Kami ingin mencegah beredarnya rokok ilegal masuk Bangli,” ungkap Kepala Satpol PP Bangli, Dewa Agung Putra Suryadarma.
Dia menuturkan, Satpol PP Bangli akan terus melakukan pengawasan peredaran rokok tanpa cukai/rokok ilegal. Satpol PP turun bersama petugas Bea Cukai, karena daerah mendapat dana bagi hasil cukai hasil tembakau/DBHCHT setiap tahun. Pengawasan dengan razia cukai rokok intens dilakukan, karena rokok tanpa cukai termasuk merugikan pendapatan negara.
Hingga saat ini, sambungnya, Satpol PP sudah 10 kali melakukan razia di lokasi yang menyebar di seluruh Bangli. Sejauh ini belum ada ditemukan peredaran rokok ilegal di Bangli. “Kami berharap tidak ada beredar rokok ilegal yang merugikan negara,” ucapnya menandaskan. gia






















