POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) berinisial NNS yang berusia 22 tahun dari Banjar Dinas Kebon, Desa Kertamandala, Kecamatan Abang, Karangasem terpaksa diamankan Satpol PP Karangasem, Kamis (2/11/2023). Perempuan itu mengamuk sambil membawa pisau sembari mengancam ibunya.
Kelian Banjar Dinas Kebon, I Gede Astika Eka Putra, mengatakan, NNS mengalami gangguan jiwa setelah dirumahkan dari pekerjaan di perhotelan saat pandemi Covid-19, dua tahun lalu. Sejak saat itu yang bersangkutan sering mengurung diri dalam kamar, sampai kemudian kejiwaannya terganggu.
“Sebelumnya jarang ngamuk karena lebih sering mengurung diri, tapi tadi siang kebetulan ngamuk sambil bakar pakaian. Juga bawa pisau dan mengancam ibunya, sehingga keluarganya takut,” jelas Astika.
Lebih jauh disampaikan, NNS mengamuk hanya di pekarangan rumah saja, tidak sampai meresahkan masyarakat sekitar. Meski demikian, tetap saja keluarganya resah karena NNS membawa pisau. Kejadian itu dilaporkan ke pihak desa, dan diteruskan ke Satpol PP Karangasem untuk penanganan.
Kasatpol PP Karangasem, I Ketut Artha Sedana, membenarkan bahwa ada laporan terkait ODGJ ngamuk di wilayah Desa Kertamandala. Setelah mendapat laporan, dia menurunkan personel untuk melakukan penanganan, karena ODGJ tersebut membawa pisau.
Sampai di lokasi, personel langsung melakukan pendekatan terhadap ODGJ. Awalnya sempat ada perlawanan, tapi tak berselang lama berhasil diamankan dan dibawa ke RSUD Karangasem untuk mendapat pengobatan.
“Sampai saat ini ODGJ tersebut masih berada di RSUD Karangasem untuk mendapat penanganan dan obat agar lebih tenang. Namun, jika kondisinya semakin parah, baru akan dirujuk ke RS Jiwa Bangli,” kata Sedana. nad























