BANGLI – Satnarkoba Polres Bangli meringkus empat pelaku kasus narkoba di wilayah Bangli. Kasat Reserse Narkoba AKP I Gusti Made Dharma Sudhira didampingi Kasihumas Iptu I Wayan Sarta, Senin (27/2/2023), menuturkan, keempat tersangka digulung dalam periode Januari sampai Februari.
Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap I Nyoman Yuda Wibawa dan I Gede Oka Aristiawan, Sabtu (4/2/2023) malam. Saat digeledah, dari badan Yuda Wibawa ditemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus makanan ringan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli.
Saat menggeledah rumah Yuda Wibawa, polisi tidak menemukan barang bukti tambahan. Namun, ketika pengembangan ke rumah Oka Aristiawan, polisi menemukan barang bukti alat untuk memakai sabu (bong).
Sebelumnya, pada Rabu (25/1/2023) petang, Satresnarkoba juga menangkap orang yang mencurigakan di seputaran Jalan Lettu Sobat, Bangli. Dia mengaku bernama Jemmy Sinaga, dan polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu saat penggeledahan badan.
Sementara Sabtu (7/1/2023) tengah malam, Satresnarkoba juga meringkus orang mencurigakan di seputaran Jalan Brigjen Ngurah Rai, Bangli. Kadek Purnama Arta, begitu namanya, kemudian digeledah dan polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu.
Sudhira memaparkan, tiga tersangka merupakan pengguna, sedangkan Jemmy Sinaga, selain pengguna, juga sekaligus kurir. Jemmy dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, atau minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
“Sementara ketiga tersangka lain dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. gia























