GIANYAR – Tujuh orang penyalahguna narkoba digulung Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar. Dari ketujuh tersangka, polisi menyita barang bukti 4,6 kilogram ganja dan 3,5 gram sabu-sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Toni Hidayatulloh (27), Suwarno (35), dan Gatot Prasetyo (42) di sebuah gang Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Banjar Telabah, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar, pada Jumat (6/1/2023). Dari para tersangka, polisi menyita 2,21 gram sabu, 2 ponsel, 1 buah alat isap atau bong, 1 mobil, serta 1 sepeda motor.
Setelah itu giliran Agus Pangjaya (38) dibekuk pada Kamis (19/1/2023) malam di depan pintu keluar Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar. Dari penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti 1,3 gram sabu, 3 korek api, 4 bendel plastik klip, 1 ponsel, 1 gunting, serta 1 sepeda motor.
Berikutnya penangkapan berlanjut terhadap Dian Galih Prakasiwi (25) dan Moh. Khoirudin (26) pada Sabtu (21/1/2023) sore di jalan menuju persawahan di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Tampaksiring. Polisi melakukan pengembangan penyidikan dan menggeledah rumah kos tersangka di Jalan Merpati Gang Betet, Monang-Maning, Denpasar. Dari kedua tersangka disita barang bukti 2,7 kilogram ganja, 2 ponsel, 3 bundel plastik besar klip, 1 tas gendong abu-abu, serta 1 sepeda motor.
Seakan masih dahaga mengungkap kasus, Irfan Kurniawan (29) yang diringkus pada Kamis (26/1/2023) siang di Jalan Raya Batuyang, depan Gang Garuda, Banjar Dlod Rurung, Desa Batubulan Kangin, Sukawati. Barang bukti yang disita berupa 1,9 kilogram ganja, 1 ponsel, 1 bendel plastik klip, serta 1 sepeda motor.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun; seizin Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, menjelaskan, dari tujuh tersangka, polisi mengamankan barang bukti 4,6 kilogram ganja serta 3,51 gram sabu. “Kami amankan ketujuh pelaku ini dari berbagai TKP di wilayah Kabupaten Gianyar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, jelas Winangun, mereka dikenakan pasal 111, 112, serta 114 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup,” tandasnya. adi























