Satgas Pantai Kuta Tertibkan Pedagang Asongan

PENERTIBAN pedagang asongan di jalan pantai Kuta. Foto: ist
PENERTIBAN pedagang asongan di jalan pantai Kuta. Foto: ist

MANGUPURA – Selain pedagang pantai, pedagang asongan, kaki lima dan sejenisnya dilarang melakukan kegiatan berkeliling sementara waktu di Kuta. Hal tersebut mengacu pada Perarem Desa Adat Kuta Nomor: 009/DAK/VI/2020 tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Grubug Agung Covid-19 di Wewidangan Desa Adat Kuta.

Pada Senin (10/8) Satgas Pantai Kuta kemudian melakukan penertiban pedagang keliling di pinggiran Jalan Pantai Kuta. Mereka merupakan pedagang keliling, yang beraktivitas di area kebun sekitar tembok pembatas pantai.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan Ketua Satgas Pantai Desa Adat Kuta, Wayan Sirna, penertiban tersebut dilakukan atas perintah Bendesa Adat Kuta. Dalam penertiban tersebut, sebanyak tiga pedagang asongan yang tertangkap tangan melakukan aktivitas berdagang keliling di taman jalan pantai. Mereka kemudian diberikan pembinaan dan pemahaman atas aktivitasnya tersebut.

“Aktivitas semacam itu sudah kita temukan sejak beberapa hari lalu. Lokasinya ada di beberapa titik, utamanya pada ruas dari depan Beachwalk ke utara,” ujarnya.

Selain mengatur aktivitas pedagang asongan terkait pencegahan Covid-19, pararem tersebut juga mengatur tentang pembatasan kegiatan usaha di wewidangan Desa Adat Kuta. Dimana usaha-usaha di Kuta diatur operasionalnya mulai dari pukul 07.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita. Selain itu masyarakat diwajibkan menggunakan masker di wewidangan Desa Adat Kuta, larangan parkir di badan jalan, tidak berkumpul pada satu titik bagi ojek/taxi online ataupun konvensional, serta jadwal kegiatan usaha pengumpul barang bekas/pemulung pada pukul 05.00 Wita hingga 08.00 Wita dan pukul 17.00 Wita hingga 19.00 Wita. 023

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.