Congkel Jendela, Pengangguran Curi Emas dan HP

TERSANGKA Gede Bagus Surya Adinata (20) diringkus jajaran Satreskrim Polresta Denpasar. Foto: eri
TERSANGKA Gede Bagus Surya Adinata (20) diringkus jajaran Satreskrim Polresta Denpasar. Foto: eri

DENPASAR – Hukuman pidana tujuh tahun penjara kini membayangi Gede Bagus Surya Adinata (20). Pemuda pengangguran ini diringkus Satreskrim Polresta Denpasar, Kamis (6/8) lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom, di Mapolresta Denpasar, Senin (10/8), menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan pada laporan polisi bernomor LP-B/227/VI/2020/ Polsek Densel tertanggal 18 Juni  2020. Tempat kejadian berada di bilangan Jalan Tirta Akasa, Sanur Kauh, Densel pada hari yang sama sekira pukul 15.00 Wita.

Bacaan Lainnya

“Menurut keterangan pelapor telah hilang 2 buah HP merk Samsung dan OPPO, sebuah cincin emas putih bermata berlian, sebuah kalung emas dan liontin, sebuah gelang emas, dan sebuah kalung emas Hongkong, dengan total kerugian Rp54 juta,” jelasnya.

Sebelum barang-barang itu hilang, pada sekira pukul 13.30 Wita, korban mengaku meninggalkan rumah dalam keadaan kosong untuk mencari makan siang. Dua jam setengah berselang, korban kembali ke rumah dan sudah tidak menemukan HP yang ditaruh di atas meja maupun perhiasan yang ditaruh di dalam laci meja kamar.

Berbekal informasi tersebut, petugas pun memburu pelaku, hingga akhirnya merujuk kepada tersangka. Akhirnya, pada 6 Agustus 2020 sekitar pukul 17.00 Wita di kawasan Sema Badung, tersangka diringkus.

Baca juga :  Selundupkan Penyu Hijau, Sakrani Ditangkap

Dari tersangka didapat informasi bahwa tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok rumah, kemudian mencongkel jendela dengan menggunakan sapu ijuk milik korban. Setelah berhasil masuk ke rumah korban, tersangka masuk ke dalam kamar korban yang pintunya tak terkunci. Di sanalah tersangka alhirnya mengambil 2 buah HP di atas meja kamar dan perhiasan di dalam laci meja.

“Dua hari setelah kejadian, HP merk OPPO sudah dijual dengan harga Rp500 ribu dan perhiasan emas juga dijual oleh tersangka dengan harga Rp4 juta,” terang Gede Anom. 015

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.