TABANAN – Wakil Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, yang juga calon Bupati Tabanan terpilih pada Pilkada 2020, menegaskan pihaknya akan patuh dan taat aturan. Termasuk terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 820/6923/SJ tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.
Penegasan tersebut disampaikan Sanjaya, usai menghadiri undangan perayaan Natal di GKPB Jemaat Immanuel, Jalan Gatot Subroto No. 2A,
Kediri, Tabanan, Sabtu (26/12/2020).
Dia mengaku jika SE tersebut telah dia terima. “Terkait SE tersebut juga sudah saya sampaikan ke Sekda, dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Ini berlaku bukan hanya di Tabanan, tapi juga berlaku untuk seluruh Indonesia. Mendagri menerbitkan surat edaran tersebut, karena pemilukada berjalan baik, dengan harapan untuk saat ini jangan sampai ada mutasi,” ujar Sanjaya.
SE tersebut, lanjutnya, juga telah dikirim lewat WhatsApp kepada Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. “Kami di Tabanan taat aturan,” tegasnya.
Terkait SE Mendagri tersebut, dalam poin kedua, menyebutkan bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, maka gubernur, bupati dan wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat, sampai dengan pelantikan gubernur, bupati dan wali kota terpilih hasil Pilkada serentak 2020. Selain itu, tidak mengusulkan persetujuan tertulis penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota kepada Menteri Dalam Negeri. gap