POSMERDEKA.COM, LOBAR – Longsor yang terjadi di Perumahan Giri Prasta milik PT Makrif Bina Sejahtera (MBS), Dusun Lilir, Desa Mambalan Gunungsari, Lobar merembet ke salah satu rumah dan tempat ibadah (merajan) milik warga setempat. Akibatnya, warga atas nama Dewa Nyoman Warsika mengalami kerugian Rp580 juta.
Setelah proses mediasi yang difasilitasi Komisi III Lobar berjalan cukup alot, pihak pengembang dan korban akhirnya menemui kata sepakat. Kesepakatan dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani di DPRD Lobar, Senin (30/12/2024). Poin utamanya, PT MBS siap merehabilitasi rumah korban yang turut longsor tersebut seperti semula.
Ketua Komisi III DPRD Lobar, Fauzi, menegaskan sudah ada kesepakatan atau titik temu antara PT MBS bersama korban, yang dituangkan dalam penandatanganan surat kesepakatan.
Ada beberapa poin yang disepakati dalam mediasi tersebut, antara lain pengembang bersedia membangun rumah warga yang rusak. ”Pembangunan rumahnya pun akan dilakukan seperti sebelumnya, bahkan mungkin bisa lebih bagus,” ungkapnya.
Dalam pembangunan nanti, jelasnya, pihak korban juga diperbolehkan melakukan pengawasan apakah pembangunan rumah itu sesuai atau tidak. Terkait adanya ritual agama setelah pembangunan, Komisi III menyarankan agar dilakukan komunikasi intensif antara korban dan pengembang bersama tokoh agama dan tokoh adat setempat.
Soal batas waktu perbaikan rumah warga yang rusak, politisi PKB itu menilai jika melihat dari tingkat kerusakannya, pembangunan dapat rampung dalam waktu dua bulan ke depan. ”Kami juga merekomendasi perbaikan talud di beberapa titik sebagai antisipasi terjadinya hal-hal tak diinginkan,” imbuhnya.
Direktur PT MBS, Muhammad Ilyas, menyatakan tetap mengikuti hasil kesepakatan yang ditandatangani. ”Kami ikuti prosedur, mana yang terbaik. Kami komitmen dengan apa yang dipaparkan Ketua Komisi III DPRD Lobar, kami akan jalankan dengan cara yang terbaik dan sesuai kajian teknis,” janjinya.
Ilyas juga menegaskan sudah melakukan pengawasan secara intensif. ”Ini force majeure, kami akan kerjakan juga (titik lain),” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Dewa Nyoman Warsika mengaku menerima kesepakatan atas fasilitasi Komisi III DPRD Lobar. Menurutnya, kesepakatan itu sesuai dengan apa tuntutannya. ”Kami menerimanya karena sudah sesuai mau saya,” cetusnya.
Mengenai adanya upacara agama setelah pembangunan selesai, personel Polri tersebut bilang Komisi III minta dia berkomunikasi intensif dengan pengembang agar tidak ada persoalan di belakang hari. ”Intinya berapa biaya yang saya mau ajukan, pihak pengembang juga harus sepakat. Karena upacara adat tidak ada tawar-menawar,” tandasnya. ade