Residivis Kasus Pencabulan Anak di Jembrana Ditangkap, Hendak Cabuli Bocah 12 Tahun di Rumah Kosong

TERSANGKA residivis kasus pencabulan anak, Gusti NBAB saat digiring petugas di Mapolres Jembana, Jumat (1/7/2022). Foto: ist

JEMBRANA – Gusti NBAB (31) asal kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, kembali berurusan dengan polisi. Residivis kasus pencabulan anak di bawah umur ini diduga hendak menculik dan mencabuli anak berumur 12 tahun di wilayah Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Rabu (29/6/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.

‘’Tersangka pernah divonis penjara 5 tahun oleh Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2015 karena melakukan pencabulan terhadap anak,’’ kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP M. Reza Pranata, Jumat (1/7/2022).

Read More

Peristiwa bermula saat korban yang masih duduk di bangku sekolah kelas VII SMP ini mengisi angin ban sepeda gayung miliknya di sekitar Jalan Danau Kalimutu, Negara. Tersangka kemudian menghampiri dan membujuk korban untuk ikut dengannya.

‘’Modus tersangka membujuk dan memaksa korban agar ikut dengan alasan mengukur badan korban. Tersangka bermaksud menelanjangi korban untuk dilakukan perbuatan cabul,’’ jelas AKP M. Reza Pranata.

Saat itu korban menolak ajakan korban. Namun tersangka tetap memaksa sehingga korban melakukan perlawanan dengan merebut dan membanting ponsel tersangka. Tak kehabisan cara, tersangka tetap memaksa korban untuk ikut dengan menarik sepeda gayung yang sudah dinaiki korban.

Korban dipaksa turun untuk naik ke atas motor tersangka. Tersangka lantas membawa korban ke sebuah rumah kosong di Jalan Udayana, Negara. Beruntung aksi tersangka dipergoki bibi korban yang mengikuti tersangka hingga ke rumah itu.

Bibi korban lantas menghampiri dan menanyakan kepada tersangka. ‘’Tersangka mengaku sebagai teman korban dan setelah itu langsung kabur ke arah barat,’’ kata dia.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban. Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pelaku mengarah ke tersangka Gusti NBAB.

GNBAB dijerat dengan Pasal 83 yo Pasal 76 F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 330 Ayat (1) dan ayat (2) yo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. man

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.