Kasus Terkonfirmasi Positif juga Rekor Tertinggi Sebanyak 1.250 Orang, Pasien Sembuh Bertambah Sebanyak 652 Orang
DENPASAR – Perkembangan harian pandemi covid-19 di Provinsi Bali, kembali memecahkan rekor kasus harian meninggal dunia, dimana pada Kamis (22/7/2021) sebanyak 33 pasien dengan status positif covid-19 tutup usia. Angka kematian tertinggi sebelumnya berjumlah 25 orang, pada Senin (19/7/2021).
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Kamis (22/7/2021) melaporkan, ke-33 pasien yang menghembuskan nafas terakhir tersebar di enam kabupaten/kota. Rinciannya di Kota Denpasar 14 orang, Buleleng 7 orang, Tabanan 5 orang, Badung 4 orang, Karangasem 1 orang dan Klungkung 1 orang.
Di hari yang sama, kasus harian terkonfirmasi positif juga kembali mencatatkan angka tertinggi (rekor baru) sebanyak 1.250 orang (1.023 orang melalui Transmisi Lokal, 219 PPDN dan 8 PPLN) . Jumlah ini melewati angka tertinggi sehari sebelumnya Rabu (22/7) yang berjumlah 1.111 orang. Sementara pasien sembuh pada Kamis (22/7) bertambah 652 orang, ada penurunan 6 orang lagi jika dibandingkan sehari sebelumnya yang berjumlah 658 orang
Secara kumulatif, kini kasus positif di Bali sampai Kamis (22/72021) berjumlah 65.257 orang (65.001 WNI dan 256 WNA). Dari jumlah itu, sebanyak 54.759 orang (83,91%) sudah sembuh dengan rincian 54.518 WNI dan 241 WNA.
Kemudian kasus meninggal dunia bertambah 33 orang menjadi 1.873 orang (2,87%) dengan rincian 1.867 WNI dan 6 WNA. Selanjutnya kasus aktif (pasien dalam perawatan) bertambah 565 orang menjadi 8.625 orang (13,22%) dengan rincian 8.616 WNI dan 9 WNA.
Dalam upaya mempercepat penanganan pandemi, pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia.
Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 2.972.127 orang dan vaksin 2 sebanyak 785.848 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 3.861.630 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 306.359 dosis.
Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. SE ini mulai berlaku pada hari Rabu (21/7/2021) sampai Minggu (25/7/2021).
Dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk sektor essensial dan nonessensial, yaitu :
I. Sektor Nonessensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja dikantor/toko sebanyak 25%, lebih mengutamakan transaksi online, menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita, (dalam Surat Edaran yang lama, sektor essensial tidak di izinkan beroperasi).
II. Kegiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, lebih mengutamakan delivery (layanan pesan antar), sampai dengan pukul 21.00 Wita.
III. Lampu-lampu penerangan jalan tidak dipadamkan. Lampu yang dipadamkan hanya ditempat-tempat yang potensial terjadi kerumunan, misalnya dilapangan Taman Kota, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Puputan Margarana, di Objek/Destinasi Wisata, dan lain-lain.
Masyarakat juga diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M yakni memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun dan mantaati aturan, serta diimbau tidak berkerumun dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. yes