Rehabilitasi Perempuan Korban Kekerasan, Isvie Janjikan Posko Pengaduan

KETUA DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Foto: rul
KETUA DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Foto: rul

MATARAM – Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, menyatakan mendukung menyelesaikan Rancangan undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di DPR RI. Politisi Golkar itu memastikan siap membentuk regulasi turunan berupa peraturan daerah (perda), sebagai upaya memberi kepastian terkait perlindungan sampai advokasi atau bantuan hukum untuk para korban TPKS. Termasuk membentuk posko pengaduan bagi perempuan yang tidak bicara ke publik atas kekerasan yang dialami.

“RUU TPKS dinilai sangat dibutuhkan untuk melindungi kaum perempuan. Jadi, kami sangat mendukung RUU TPKS segera disahkan,” tegas Isvie, Sabtu (9/4/2022).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, para korban kekerasan seksual umumnya mengalami takut untuk speak up atau bicara terkait dengan kekerasan yang dilakukan pelaku. Apalagi kurangnya kepastian dan perlindungan hukum di negara Indonesia, kian membuat para korban makin takut berbicara musibah yang dialaminya. Mengantisipasi itu, Isvie yang aktif dalam berbagai organisasi sosial kemasyarakatan dan terutama kaum perempuan, menyatakan siap membuka posko pengaduan untuk para korban kekerasan seksual. Termasuk membantu pemulihan korban dan keluarga yang terintegrasi.

“Saya siap dan serius membuat posko pengaduan terkait kasus kekerasan seksual sambil menunggu disahkannya RUU TPKS. Apalagi kasus terhadap perempuan ini sangat banyak, tak ubahnya seperti lingkaran setan yang terus terjadi,” janjinya. 

Baca juga :  Pemkot Denpasar Serahkan Hibah-BKK Desa Adat dan Subak

Menurut data Komnas Perempuan, sebanyak 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang 2019. Jumlah tersebut naik sebesar 6 persen dari tahun sebelumnya, yakni 406.178 kasus. Selanjutnya pada tahun 2020 angka kekerasan terhadap perempuan mengalami penurunan sebanyak 299.911 kasus, atau berkurang 31 persen dari kasus di tahun 2019 yang mencatat sebanyak 431.471 kasus. Meskipun mengalami penurunan, tetap saja angka kekerasan terhadap perempuan masih terbilang tinggi.

“Kenapa saya getol menyuarakan mendukung agar RUU TPKS ini cepat disahkan? Sebab, Provinsi NTB berada di peringkat nomor dua secara nasional terkait tingginya angka kasus kekerasan, bahkan perceraiannya,” seru Isvie. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.