DENPASAR – Jajaran Pemerintah Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan pada Senin (28/9/2020) menggelar operasi yustisi penegakan hukum bagi yang tidak menaati protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Dalam kegiatan ini, petugas berhasil menjaring sebanyak 19 orang warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Lurah Sesetan, Ni Ketut Sri Karyawati, mengatakan, operasi yustisi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali No. 46 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Denpasar No. 48 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Kota Denpasar.
Razia masker kali ini menyasar Pasar Suwung Batan Kendal serta Pertigaan Jalan Sesetan – Jalan Gurita. “Dalam operasi yustisi kali ini, didapatkan total 19 warga masyarakat tidak menggunakan masker. Mereka yang melanggar protokol kesehatan ini diwajibkan membayar denda sebesar 100.000 rupiah,” ungkap Sri Karyawati.
Ia mengatakan kegiatan razia masker ini juga melibatkan unsur Polsek Denpasar Selatan, unsur TNI, Satpol PP Kota Denpasar, Kapusdal Ops Satgas Amanusa, Kecamatan Denpasar Selatan.
Melalui operasi yustisi yang dilakukan secara berkelanjutan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat menerapkan prokes. “Dengan demikian dapat mencegah terjadinya penambahan kasus penularan dan penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kota Denpasar,” ucapnya. 026























