Ranperda Retribusi Penggunaan Naker Asing, Fraksi Partai Golkar, Hanura, dan Gerindra DPRD Klungkung Sampaikan Pandangan Umum

RAPAT paripurna membahas Ranperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Senin (12/9/2022) di Kantor DPRD Klungkung. Foto: ist

KLUNGKUNG – Fraksi Partai Golkar DPRD Klungkung menyambut baik Ranperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dapat memberi peluang untuk menambah sumber pendapatan asli daerah. Sebab, retribusi penggunaan tenaga kerja (naker) asing merupakan salah satu potensi penerimaan asli daerah.

I Wayan Mardana selaku juru bicara Fraksi Partai Golkar saat membacakan pandangannya pada rapat paripurna DPRD Klungkung, Senin (12/9/2022) mengatakan, pemungutan retribusi tersebut relatif tidak menjadi beban bagi masyarakat.

Read More

Juga telah diatur dan diimplementasikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam bentuk retribusi, yang dikenakan pada saat perpanjangan izin mempekerjakan naker asing sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, untuk menyejahterakan masyarakat.

Karena itu, untuk memberi pengaturan terhadap retribusi penggunaan naker asing, sudah menjadi kewenangan Pemkab untuk menetapkan suatu perda yang akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi daerah. Namun, akan lebih baik bila Pemkab dapat menyiapkan sebuah ranperda semua perda yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah menjadi satu perda.

Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022. “Dan atau bila Ranperda ini ditetapkan, sudah barang tentu akan berlaku sangatlah pendek, sesuai dengan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKP3D,” paparnya.

Sementara Fraksi Partai Hanura minta pemerintah memberi perlindungan ke naker lokal, sebagaimana dikatakan I Wayan Buda Parwata saat membacakan pandangan Fraksi Partai Hanura.

Fraksi ini memandang, selain memuat pengaturan terkait kejelasan dokumen perencanaan naker asing, semestinya juga memuat kejelasan dengan jenis pekerjaan apa saja yang boleh dikerjakan oleh naker asing. Jadi, dari awal sudah ada upaya perlindungan naker lokal.

Misalnya apakah tukang kebun di sebuah hotel boleh menggunakan naker asing? Apakah tukang las di sebuah perusahaan boleh menggunakan naker asing? Jika semua pekerjaaan dapat diberikan untuk dikerjakan oleh naker asing, maka kondisi ini akan membuat keresahan bagi tenaga kerja lokal.

“Ranperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dibentuk tidak semata-mata untuk menambah sumber pendapatan, tapi bagaimana upaya pemerintah daerah memberi perlindungan kepada tenaga kerja lokal dalam menghadapi situasi global saat ini,” terangnya.

Berikutnya, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan apresiasi kepada Bupati Klungkung dan seluruh jajaran atas kerja kerasnya selama ini. Karena itu, Ranperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dapat dibahas sesuai mekanisme persidangan untuk dapat ditetapkan menjadi Perda.

Menurut Fraksi Gerindra, mempersiapkan sebuah perda tidaklah mudah, butuh perhatian sangat serius. Sebab, dalam tata aturan pemerintahan daerah, setiap gerak dan langkah yang dilakukan harus ada landasan formal berupa perda sebagai tindak lanjut peraturan yang lebih tinggi.

“Setelah mencermati dan mendalami Ranperda yang Saudara Bupati sampaikan, maka ada pandangan kami yaitu mohon penjelasan Saudara Bupati manakala Ranperda ini dipaksakan, maka masa berlakunya sangat pendek, hanya sampai dengan 5 januari 2024,” jelas I Wayan Widiana saat membacakan pandangan Fraksi Partai Gerindra

”Ini sesuai limit yang ditetapkan dalam UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKP3D (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah). Bagaimana tanggapan Saudara Bupati?,” pungkas Widiana. baw

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.