Bahas Ranperda Retribusi Penggunaan Naker Asing, Fraksi PDIP, Nasden dan Persatuan Demokrat DPRD Klungkung Sampaikan Pandangan Umum

RAPAT paripurna tentang Ranperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing di DPRD Klungkung, Senin (12/9/2022). Foto: ist

KLUNGKUNG – Menyikapi Ranperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing, tiga fraksi (PDIP, Nasdem, dan Persatuan Demokrat) menyampaikan pandangan umum (PU) dalam rapat paripurna DPRD Klungkung, Senin (12/9/2022).

Dimulai dari Fraksi PDIP melalui juru bicara Made Satria mengatakan, Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan salah satu potensi penerimaan daerah. Pungutan retribusi relatif tidak menambah beban masyarakat, serta diatur dan diimplementasikan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Read More

Namun, Fraksi ini mempertanyakan apakah Pemkab Klungkung punya data tentang naker asing di Klungkung? “Kalau punya, berapa jumlah tenaga kerja asing di wilayah Klungkung? Mohon penjelasan Saudara Bupati,” serunya.

Selanjutnya dia menanyakan apakah sudah disiapkan sistem pengaturan tata cara pembayaran dan penagihan retribusi, yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing? Pun penetapan Perda ini segera ditindaklanjuti dengan program sosialisasi, sehingga implikasi dari Perda cepat terealisasi.

Fraksi Partai Nasdem memaparkan, secara umum muatan materi dalam Ranperda terkesan dipaksakan dan tanpa melalui kajian komprehensif. Alasannya, karena kajiannya kurang memahami perkembangan undang-undang yang ada. Jika Ranperda ini tetap dibahas dan dituntaskan, maka hanya akan bertahan sangat singkat, bahkan tidak akan dapat diterapkan sampai dua tahun.

Sementara Fraksi Nasdem ingin saat Dewan membahas dan berhasil menerbitkan perda, maka perda tersebut bertahan cukup lama dan mampu menyelaraskan diri mengikuti perkembangan zaman. “Jangan terkesan Ranperda ini dibuat atau dibentuk hanya sekadar dibuat untuk memenuhi ambisi atau kemauan pihak-pihak tertentu saja,” seru Ida Ayu Made Gayatri selaku juru bicara.

Senada dengan Fraksi PDIP, mereka juga menanyakan berapa banyak jumlah naker asing yang mencari penghidupan di Klungkung? Estimasi dari penerapan retribusi terhadap penggunaan naker asing, berapa persen akan dapat mendongkrak peningkatan PAD? Apakah penerapan retribusi kepada pihak pengguna ada konsep penerapan berjenjang sesuai jenis usaha mereka?

“Berkaitan dengan pesatnya perkembangan dunia usaha, tidak tertutup kemungkinan tenaga kerja asing tidak terdeteksi secara kasatmata. Apa strategi dan antisipasi yang bisa dilakukan pemerintah daerah agar hal tersebut masih mampu dipantau akurat?” tandasnya.

Fraksi Persatuan Demokrat melalui I Made Jana memaparkan kondisi kepariwisataan di Klungkung mulai menggeliat kembali sejak pandemi Covid-19. Pesatnya kemajuan pembangunan pariwisata tidak menutup kemungkinan akan menyerap naker asing yang dimanfaatkan perusahaan.

Karena itu, penyediaan rambu-rambu, salah satunya peraturan/peraturan daerah tentang pengenaan retribusi naker asing dinilai sebagai langkah cerdas. Namun, harus dipastikan jumlah orang asing yang akan bekerja di Klungkung.

Ranperda ini juga merupakan rujukan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, termasuk Peraturan Pelaksananya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 34/2021, pemerintah daerah berwenang mengesahkan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan melakukan pungutan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). Ini menjadi peluang menambah pundi-pundi pendapatan daerah yang akan dibayar perusahaan pengguna naker asing.

Disisi lain, Pemkab harus berani memberi sanksi tegas perusahaan pengguna naker asing jika tidak disiplin membayar Dana Kompensasi Tenaga Kerja Asing (DKTKA). Pun harus diawasi penggunaan naker asing, agar jangan sampai tertutup peluang tenaga kerja lokal mendapat peluang kerja di daerah sendiri.

“Terkait besaran retribusinya, tentu sangat diharap sesuai peraturan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Tenaga Kerja (UU No. 11/2020 Tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law) serta PP Nomor Nomor 34 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksananya. Keberadaan tenaga kerja asing akan dilaporkan perusahaan di tempat mereka bekerja,” papar Made Jana. baw

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.