BANGLI – Setelah melalui pembahasan, akhirnya dua ranperda yankni Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Insiatif DPRD tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kaling) ditetapkan menjadi Perda, Selasa (2/8/2022).
Penetapan dan pengesahan dua ranperda melalui sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika; didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles. Sementara dari eksekutif hadir Sekda Bangli, IB Gde Giri Putra, dan seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Bangli.
Gabungan Komisi DPRD Bangli melalui juru bicara I Wayan Mertha Suteja menyebutkan, diperlukan SDM yang betul berkompeten dalam menyosialisasikan sistem pengelolaan keuangan daerah di seluruh OPD.
Selain itu, Perda Pengelolaan Keuangan Daerah juga bisa dijadikan acuan dalam menetapkan rancangan APBD dan penjabarannya. “Semua OPD harus memahami Perda itu, karena bisa jadi acuan penyusunan APBD,” seru politisi asal Desa Kayubihi itu.
Terkait Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Kaling, seluruh komisi DPRD Bangli mengingatkan eksekutif untuk memperhatikan sejumlah hal berkaitan dengan tugas kaling. Tugas atau fungsi desa dengan kelurahan memiliki kesamaan, hanya perbedaan dari segi administrasi kependudukan saja.
Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, melalui Sekda Ida Bagus Gde Giri Putra mengucapkan terima kasih dengan disetujuinya dua ranperda untuk ditetapkan menjadi perda.
Menurutnya, kedua perda tersebut sangat penting dalam memajukan pembangunan dan memberi manfaat bagi Kabupaten Bangli. Baik dari segi tata kelola keuangan maupun penataan terkait tugas dan hak kaling.
Selain membantu lurah atau perbekel dan memberi pelayanan terhadap masyarakat serta pengurusan administrasi kependudukan, sambungnya, kaling juga membantu menjaga keamanan dan ketertiban di masing-masing lingkungan atau banjar.
“Tugas kepala lingkungan tak kenal waktu. Untuk itu diperlukan payung hukum guna pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan, yang merupakan ranperda inisiatif DPRD,” jelasnya. gia
























