BULELENG – Tingginya angka kasus rabies di Buleleng, disikapi Pemerintah Buleleng. Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana,menginstruksikan agar seluruh desa, kelurahan, dan desa adat di Kabupaten Buleleng untuk membuat aturan terkait dengan penanggulangan rabies.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 524/1280.I/PKH/DISTAN/2022 tentang Pengendalian Rabies di Kabupaten Buleleng tahun 2022. Dalam SE itu,
Bupati Buleleng menginstruksikan kepada seluruh kepala desa/lurah dan bendesa adat di Buleleng ikut berperan aktif dalam pengendalian rabies di wilayahnya melalui Perdes dan Perarem Desa adat.
Selain itu, pihak desa/kelurahan juga diminta menginformasikan kepada masyarakat di wilayahnya untuk tidak memindahkan hewan penular rabies (HPR) khususnya anjing dari satu wilayah dalam kabupaten maupun ke luar kabupaten. Jika ditemukan, agar ditindak tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies.
Kemudian, menyosialisasikan lebih gencar kepada masyarakat agar meningkatkan tata cara pemeliharaan HPR yang benar terutama anjing di wilayah masing-masing. Segera melaporkan kepada petugas kesehatan hewan bila ditemukan anjing liar yang mencurigakan untuk dilakukan tindakan cepat pencegahan penyebaran rabies.
Sekda Buleleng, Gede Suyasa, mengatakan, semua pihak harus sudah bisa bergerak menyikapi SE tersebut. Sebab, SE yang dikeluarkan ini menugaskan seluruh kepala desa/lurah dan bendesa adat membuat Perkades maupun Pararem Desa Adat. Sehingga ada dasar hukum untuk melakukan suatu kegiatan.
“Kami akan terus mengevaluasi apakah gerakan atau tindakan implementasi di lapangan perlu ditingkatkan intensitasnya. Ya, mungkin itu yang harus kami lakukan secepatnya,” kata Suyasa, Kamis (16/6/2022).
Terkait eliminasi pada anjing liar, menurut Suyasa, sudah semestinya dilakukan mengingat karena kasus rabies meningkat. Anjing liar tidak bisa diidentifikasi apakah sudah divaksin atau belum. Identifikasi bisa dilakukan melalui kalung yang digunakan oleh anjing yang sudah divaksin.
Suyasa mengatakan, dalam SE tersebut juga sudah tertuang mengenai hal tersebut. “Kalau sudah vaksin kan bisa kami lihat dan kami pastikan. Nah anjing yang tidak jelas, harusnya kami sudah berani untuk mengeliminasinya,” pungkasnya. rik
























