GIANYAR – Insiden penolakan sumbangan alat perlindungan diri (APD) dari Partai Golkar oleh UPT Kesmas (sebelumnya ditulis Puskesmas) Blahbatuh II, Gianyar, Kamis (16/4) lalu, mulai terkuak duduk perkaranya. Dinas Kesehatan (Dinkes) Gianyar, Jumat (17/4/2020) meluruskan bahwa yang terjadi bukan penolakan, melainkan minta agar penyerahan sumbangan agar satu pintu melalui Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Gianyar. Tujuannya agar Satgas yang membagikan sesuai kebutuhan.
Kepala UPT Kesmas II Blahbatuh, dr. Heni, yang dimintai tanggapan tidak mau berkomentar. Dia mengarahkan untuk konfirmasi langsung ke Dinas Kesehatan Gianyar. Kepala Dinkes Gianyar, dr. Ida Ayu Cahyani Widyawati, yang dimintai komentar menjelaskan, puskesmas bukan tidak boleh menerima sumbangan APD. Namun, jelasnya, sumbangan APD itu agar diserahkan lewat satu pintu di Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Gianyar. “Satgas nanti membagikan kembali APD sesuai kebutuhan di lapangan,” terangnya.
Kata dia, APD yang diperlukan cukup banyak jenisnya. Sementara sumbangan yang diberikan dari publik tidak semua lengkap, ada yang sebagian-sebagian. Yang masih sebagian-sebagian itu, sambungnya, nanti dilengkapi lagi sebelum disalurkan sesuai kebutuhan.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Gianyar, I Made Gde Wisnu Wijaya, di kesempatan terpisah menambahkan, terkait penerimaan sumbangan dan hibah dari masyarakat memang ada arahan dari KPK. Menurutnya, surat itu mengharuskan sumbangan melalui satu pintu, “yakni Satgas Covid 19 Kabupaten.”
Sementara KetuaDPD Partai Golkar Gianyar, Made Dauh Wijana, terkesan belum terima dengan penolakan di Puskesmas Blahbatuh II, Gianyar itu. Meski diberitahu dasar penolakan itu karena ada surat dari KPK, dia menilai mestinya ASN bisa menerjemahkan isi surat tersebut dengan baik.
”Setelah saya baca, tidak ada poin dalam surat itu yang menyebut KPK melarang menerima sumbangan dari masyarakat. Yang dimintai hanya melaporkan, bukan melarang,” tegasnya via telepon.
Dia menuturkan, saat peristiwa penolakan terjadi, pegawai di Puskesmas cuma menjelaskan bahwa sumbangan harus satu pintu. Tidak ada menyebut ada surat dari KPK tersebut. Bahkan jika mengacu dari surat KPK itu, sambungnya, Puskesmas tetap bisa menerima dan kemudian melaporkan ke Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Gianyar atau BPBD Gianyar.
”Bantuan kami itu cuma APD untuk tenaga medis. Jadi, kalau ditolak begitu kan kontraproduktif dari sisi semangat penanggulangan bencana Covid sesuai imbauan pemerintah,” sebutnya dengan nada kesal. 011/hen