Puluhan WBP Umat Hindu Diusulkan Remisi Khusus Nyepi

I Wayan Sadiasa dan Agung Wisnuputra Dalem (kiri). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, TABANAN – Selain remisi umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, warga binaan pemasyarakatan (WBP) juga mendapat remisi khusus (RK) keagamaan, sesuai dengan agama yang dianut.

”Hal itu telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” ungkap Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tabanan, Wayan Sadiasa, Jumat (16/2/2024).

Bacaan Lainnya

Menjelang perayaan hari raya Nyepi yang jatuh pada 11 Maret 2024, katanya, puluhan WBP Lapas Tabanan, khususnya bagi yang umat Hindu, telah diusulkan untuk memperoleh RK keagamaan.

‘’Dalam usulan RK hari raya Nyepi kali ini terdapat 82 orang warga binaan yang kami usulkan untuk memperoleh remisi. Besaran remisi berbeda-beda, mulai dari 15 hari sampai dengan satu bulan 15 hari,’’ ujar Sadiasa.

Menurutnya, warga binaan yang diusulkan untuk memperoleh remisi Nyepi sudah memenuhi persyaratan yang diperlukan. ‘’Warga binaan yang diusulkan tentu juga telah memenuhi segala persyaratan yang ada, yaitu syarat administratif dan substantif,’’ terangnya.

Hal senada dikatakan Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Agung Wisnuputra Dalem. Menurutnya, pemberian remisi ini tidak diberikan begitu saja, tetapi setelah melaksanakan penilaian terhadap WBP bersangkutan.

Baca juga :  Children Spirit Carnaval SDN 3 Sesetan, Wujudkan Siswa Cerdas, Kreatif, dan Berbudaya

‘’Pemberian remisi ini merupakan langkah pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku positif semasa menjalani masa pidana di Lapas Tabanan,’’ ucap Agung Wisnuputra Dalem. gap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.