POSMERDEKA.COM, BANGLI – Tiga fraksi di DPRD Kabupaten Bangli menyampaikan Pandangan Umum (PU) terhadap Rancangan APBD 2027. Meski secara umum menyepakati RAPBD 2027 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, para wakil rakyat melayangkan sejumlah catatan kritis mulai dari infrastruktur jalan rusak, porsi belanja pegawai, pemerataan pokok-pokok pikiran (pokir), hingga transparansi utang daerah. PU disampaikan dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD I Ketut Suastika, didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada, serta dihadiri Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, Jumat (25/9/2026).
Fraksi PDIP melalui juru bicaranya, Ni Kadek Yuliastuti, menyoroti formulasi TPP, penataan PPPK, peningkatan PAD, hingga kepastian skema pembayaran utang pinjaman PEN untuk pembangunan BLUD RSUD Bangli pada 2027. Pemkab Bangli diminta memperjelas indikator dan dasar hukum kebijakan tersebut. “Pemberian TPP harus didasarkan pada indikator kinerja yang jelas, objektif, dan terukur, serta berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Yuliastuti.
Dari Fraksi Golkar, juru bicara Ida Bagus Santosa mendesak pemerintah daerah agar lebih matang dan inovatif dalam menggali potensi PAD, demi memperkuat kemandirian fiskal. Pemkab diminta memperluas basis ekonomi, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mempercepat digitalisasi pemungutan, mengoptimalisasi aset, menaikkan kinerja BUMD, serta menutup celah kebocoran penerimaan.
Golkar juga menyoroti kondisi infrastruktur jalan di Bangli yang dinilai memprihatinkan. Mengacu data Dinas PUPR Bangli, sekitar 300 kilometer jalan daerah saat ini dalam kondisi rusak parah, sehingga menyulitkan mobilitas warga dan menghambat laju ekonomi lokal. “Infrastruktur jalan yang baik merupakan prasyarat utama agar perekonomian Bangli bisa melompat jauh secara makro,” seru Santosa.
Selain itu, Golkar mengkritisi tingginya beban belanja pegawai yang mempersempit ruang fiskal untuk program produktif. Dia mencontohkan alokasi anggaran di Disdikpora Bangli, di mana dari total plafon Rp240,5 miliar, sebesar Rp196,04 miliar atau mayoritas anggarannya terserap hanya untuk gaji dan tunjangan.
Sementara itu, Fraksi Restorasi Raya yang diwakili I Ketut Guna menitikberatkan pada prinsip keadilan dan pemerataan pengalokasian Pokir legislatif. Menurutnya, APBD adalah uang rakyat, sehingga setiap anggota Dewan memiliki hak yang sama dalam memperjuangkan aspirasi konstituennya.
“Perbedaan jumlah kursi maupun latar belakang fraksi, tidak boleh menjadi alasan untuk membatasi ruang dialog dan penyampaian aspirasi masyarakat dalam penganggaran,” lugasnya.
Setelah penyampaian pandangan umum ini, dokumen RAPBD 2027 resmi diserahkan ke meja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bangli dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dibedah secara mendalam sebelum disahkan menjadi Perda. gia























