PTSL Menjamin Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

KEPALA BPN Kabupaten Klungkung, I Made Herman Susanto, menandatangani perjanjian kerjasama dengan Bupati Suwirta di Ruang Rapat Widya Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Rabu (12/1/2022). foto: ist

KLUNGKUNG – Penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sosialisasi PTSL tahun 2022 di Klungkung sebagai upaya memberi jaminan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata. Selain itu mendorong pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya, dan ekonomi rakyat pada khususnya.

Demikian dikatakan Kepala BPN Klungkung, I Made Herman Susanto, Rabu (12/1/2022). Dia menguraikan, maksud dan tujuan PTSL untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel.

Read More

“Juga dapat dijadikan objek hak tanggungan sebagai jaminan mendapat modal usaha,” jelasnya kepada Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, di Ruang Rapat Widya Mandala, Kantor Bupati Klungkung.

Dengan program PTSL dari BPN, Bupati Suwirta berharap bisa mempercepat pendataan tanah yang dimiliki masyarakat maupun tanah negara dengan data yang akuntabel. Dia juga menginginkan percepat program PTSL ini, karena sejengkal tanah harus ada bukti siapa yang memilikinya.

PTSL harus segera dituntaskan, dengan prioritas tanah negara yang ada di pinggir pantai di Nusa Penida. “Kalau sudah selesai dan ada sertifikat, kami bisa segera melangkah,” kata Suwirta kepada Herman Susanto.

Dalam pertemuan itu, turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung, I Ketut Suadnyana; dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung, I Dewa Putu Griawan. baw

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.