DENPASAR – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar telah mengizinkan sekolah menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen mulai Senin (18/4/2022). Meski demikian, durasi proses belajar mengajar maksimal 6 jam pelajaran. Di sisi lain, kantin sekolah sudah diizinkan dibuka dengan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat dan konsisten.
‘’Semua jenjang sekolah mulai satuan pendidikan PAUD, SD/sederajat, SMP/sederajat, SKB, PKBM, SMA/SMK dan SLB diizinkan untuk PTM 100 persen mulai Senin. Namun pembelajarannya dibatasi hanya 6 jam pelajaran,’’ kata Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, Sabtu (16/4/2022).
Dikatakan Wiratama, pelaksanaan PTM sekolah 100 persen di Kota Denpasar tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 420/1509/Disdikpora/2022. Dia menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang membuat pihaknya memutuskan pelaksanaan PTM dilaksanakan secara penuh.
Di antaranya, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan keputusan bersama SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraaan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pertimbangan kedua, saat ini kasus Covid-19 di Kota Denpasar sudah jauh melandai dibandingkan gelombang ketiga varian Omicron, dan selama ujicoba dibukanya PTM selama dua pekan terakhir berjalan aman dan lancar.
‘’Selain itu kondisi sarana prasarana di sekolah termasuk sarana protokol kesehatan Covid-19 juga sudah siap untuk melaksanakan PTM 100 persen,’’ ucap Wiratama.
Ia mengingatkan, protokol kesehatan Covid-19 wajib diterapkan secara ketat dan konsisten di lingkungan sekolah dan rumah agar kasus Covid-19 tidak bertambah lagi. Satgas Penanganan Covid-19 di sekolah juga diinstruksikan lebih dioptimalkan.
‘’Seluruh warga sekolah kami imbau bekerja sama dengan baik menerapkan protokol kesehatan. Dari kepala sekolah, guru, murid, hingga wali murid untuk sama-sama menjaga, mengingatkan, dan mematuhi prokes,’’ pintanya.
Untuk pelaksanaan PTM 100 persen ini, satuan pendidikan wajib melakukan penginputan pada dashboard https://sekolahaman.kemenkes.go.id /dan https://madrasahaman.kemenkes.go.id. Mengisi dan memperbaharui daftar periksa pada laman https://sekolahdata.kemendikbud.go.id /kesiapan belajar bagi TK, KB, TPA, SPS, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan PKBM serta laman https://siapbelajar.kemenag.go.id bagi BA, RA, MI, MTs, dan MA.
Berikutnya, membuat surat pernyataan pada awal pelaksanaan PTM 100 persen dari pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali peserta didik, yang berisi pernyataan kesediaan untuk dilakukan tes Covid-19, penelusuran kontak erat, dan isolasi bagi yang terkonfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19. Satuan pendidikan juga diwajibkan memasang QR Code aplikasi PeduliLindungi. tra