JEMBRANA – Sebulan setelah berpulangnya Ni Putu Lilyana, hingga kini proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Jembrana tersebut belum terlaksana, meskipun prosesnya sudah berjalan sejak sepekan setelah kepulangan almarhum. Proses PAW masih terkendala dengan belum turunnya SK Pemberhentian dari Gubernur Bali serta masih proses calon pengganti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Selasa (14/6/2022), SK Pemberhentian dari Gubernur Bali hingga kini belum diterima DPRD Kabupaten Jembrana. Begitu juga dengan proses untuk calon penggantinya juga masih terus bergulir. KPU Kabupaten Jembrana sebelumnya telah mengirimkan surat ke DPRD Kabupaten Jembrana terkait PAW Anggota DPRD Kabupaten Jembrana tersebut.
Dalam daftar peringkat perolehan suara partai politik, calon legislatif yang memperoleh suara di bawah perolehan suara Ni Putu Lilyana adalah I Nyoman Renteb. Namun, Renteb sudah lebih dulu berpindah partai politik dan memimpin Nasdem Jembrana. Sehingga disanggah kembali oleh DPC PDIP Jembrana.
DPRD Jembrana kemudian kembali bersurat ke KPU Jembrana. Dalam surat nomor 170/635/DPRD/2022 tertanggal 6 Juni 2022, DPRD Kabupaten Jembrana kembali meminta nama calon PAW DPRD Jembrana tersebut. Surat DPRD Kabupaten Jembrana tersebut juga merujuk adanya tembusan surat dari DPC PDIP Jembrana.
Surat DPC PDIP Jembrana nomor 110/EX/DPC-02.09/VI/2022 tertanggal 6 Juni 2022 itu berisi penyampaian Surat DPP PDIP terkait persetujuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Jembrana yang dilengkapi dengan SK DPP PDIP terkait Pemberhentian Nyoman Renteb dari keanggotaan PDIP. Yang mana DPP PDIP menyetujui I Wayan Suparta yang memperoleh suara di bawah peroleh suara Nyoman Renteb sebagai calon pengganti.
Sekretaris DPRD Kabupaten Jembrana, I Komang Suparta, dikonfirmasi mengatakan, PAW terhadap Ni Putu Lilyana hingga kini masih terus berproses. Bahkan, SK Pemberhentian yang dimohonkan DPRD Kabupaten Jembrana ke Gubernur Bali belum diterimanya. “Informasinya dari Biro Pemerintahan Provinsi Bali, SK masih diproses di Biro Hukum,” katanya, Selasa (14/6/2022).
Lebih lanjut Komang Suparta mengatakan, terkait calon penggantinya berdasarkan surat dari DPC PDIP Jembrana tersebut karena nama calon yang diterimanya telah diberhentikan. Sehingga pihaknya meminta kembali nama calon pengganti ke KPU Kabupaten Jembrana.
“Kami di DPRD dapat surat dari DPC PDIP, sehingga kami proses kembali ke KPU. Sekarang masih menunggu nama dari KPU. Setelah ada nama pengganti, baru akan kita proses kembali ke parpol yang bersangkutan,” katanya. man























