Proses Coklit Dimulai, KPU Gianyar Lantik 1.515 Pantarlih

PELANTIKAN Pantarlih di Gianyar, Senin (24/6/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Setelah proses pembukaan pendaftaran pada 13 Juni lalu, KPU Gianyar melantik 1.515 Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tersebar di 70 desa/kelurahan di Gianyar. Pelantikan Pantarlih dilakukan di masing-masing kantor desa maupun kelurahan, Senin (24/6/2024).

Seusai acara pelantikan, Pantarlih juga diberikan bimtek, kemudian melaksanakan apel siaga guna mengecek kesiapan dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) serentak yang langsung dilakukan selepas acara.

Bacaan Lainnya

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Gianyar, Gusti Bagus Agung Swandhita, menyebut Pantarlih memikul tugas krusial yaitu memutakhirkan data pemilih. Data pemilih yang dimutakhirkan ini akan menjadi dasar bagi KPU untuk membuat kebijakan terkait penyelenggaraan Pilkada di Gianyar.

“Data pemilih yang akurat dan mutakhir tentu akan menjadi dasar dari proses pemilihan yang adil dan transparan. Dari tahapan pemutakhiran data pemilih ini akan muncul jumlah TPS, penyiapan akses bagi disabilitas, alokasi Logistik, pola sosialisasi, dan jumlah KPPS yang akan kami bentuk,” terangnya.

Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU Gianyar, Dewa Ngakan Nyoman Suardita, mengharapkan peran serta masyarakat dalam proses coklit agar menyiapkan data diri. Juga bukti dukung yang akan dicoklit oleh Pantarlih sebagai bahan sinkronisasi pemutakhiran data pemilih.

Baca juga :  Petugas Lapas Tabanan Ikuti Pemeriksaan Mata

“Nanti Pantarlih akan mencoklit berdasarkan asas de jure, yaitu berbasis pada dokumen resmi. Bila misalnya ada pemilih yang dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal, maka harus dibuktikan dengan dokumen surat keterangan kematian atau akta kematian yang dikeluarkan pemerintah,” imbuhnya.

Lebih jauh disampaikan, Pantarlih harus mencoklit data pemilih yang tercantum dalam formulir Model A-Daftar Pemilih. Kemudian meneliti apakah data tersebut sesuai dengan kondisi nyata di lapangan, yang dibuktikan dengan data-data pendukung.

Bila ada warga yang berhak untuk memilih tapi belum tercantum dalam formulir Model A-Daftar Pemilih, maka Pantarlih harus memasukkan data pemilih tersebut ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih.

Pantarlih, tegasnya, juga mesti memahami informasi dasar dalam pencoklitan. Misalnya kapan hari pencoblosan. Juga apa syarat seseorang dapat dijadikan sebagai pemilih, yakni berumur 17 tahun atau lebih saat hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, serta tidak berstatus sebagai TNI dan Polri. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.