Program RPL Desa Upaya Peningkatan Kapasitas SDM di Desa

NI Kadek Sinarwati. foto: dok

Oleh Ni Kadek Sinarwati
(Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Pendidikan Ganesha)

DATA Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia menyatakan sampai saat ini terdapat minimal 131.138 orang pelaku pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang masih berada dalam kualifikasi Pendidikan SMA. Jumlah tersebut terdiri dari 8.241 orang tenaga pendamping profesional, 31.147 orang pengurus BUM Desa, 46.983 orang sekretaris desa dan 44.767 orang kepala desa.

Read More

Data lain, terdapat minimal 86.365 orang pelaku pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang masih berada dalam kualifikasi Pendidikan S1/D4. Jumlah tersebut terdiri dari 26.977 orang tenaga pendamping profesional, 15. 477 orang pengurus BUM Desa, 24.470 orang sekretaris desa dan 19.441 orang kepala desa.

Dalam rangka meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Desa maka dipandang perlu untuk meningkatkan kualifikasi Pendidikan pelaku pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dari jenjang SMA menuju strata 1 (sarjana S1) dan yang berpendidikan strata 1 (S1) ke jenjang Pendidikan Strata 2 (S2).

Program Beasiswa Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Desa merupakan program yang dirancang oleh Kementerian Desa untuk meningkatkan kualifikasi Pendidikan pelaku pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM di Desa untuk mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan desa.

Program RPL Desa dilaksanakan berdasarkan nota kesepahaman Bersama antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dan dengan Kementerian Dalam Negeri serta kerjasama antara Kementerian Desa PDTT dengan Forum Perguruan Tinggi untuk Desa Pertides.

Program ini bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap capaian pembelajaran yang diperoleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Pengelola BUM Desa, Tenaga Pendamping Profesional serta Pegiat Pemberdayaan Masyarakat Desa dari proses Pendidikan formal atau nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam Pendidikan formal jenjang D4/S1, S2 dan S3.

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) menurut Peraturan Menteri Riset, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada pasal 1 disebutkan RPL merupakan pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.

Capaian Pembelajaran yang selanjutnya disingkat CP adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi dan/atau akumulasi pengalaman kerja Peraturan Menteri ini menjadi payung hukum bagi pelaksanaan program beasiswa RPL Desa yang diprogramkan oleh Kementerian Desa PDTT.

Dalam rangka pelaksanaan program beasiswa RPL Desa Kementerian Desa PDTT mengharapkan dukungan Bupati/Walikota penerima dana desa di seluruh Indonesia agar mengalokasikan anggaran beasiswa RPL Desa yang dilaksanakan bekerjasama dengan perguruan tinggi setempat.

Informasi dan koordinasi lebih lanjut terkait pelaksanaan RPL Desa di persilahkan menghubungi kontak berikut: 1) Taufik Madjid, S.Sos., M.Si (Sekertaris Jenderal Kementerian Desa PDTT/ 0812-8966-11800, 2) Prof. Dr. Lufhtiyah Nurlaela, M.Pd (Kepala Badan Pengembangan SDM Kementerian Desa PDTT/ 0812-3122-413).

Selamat dan Semangat kepada Pelaku Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, semoga dengan terlaksananya program RPL Desa tercapai peningkatan kapasistas SDM di desa sehingga mampu mempercepat pelaksanaan pembangunan desa menuju kemandirian desa. (sumber Forum Akademisi BUMDes)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.