BANGLI – Sesuai jadwal, sidang paripurna penetapan Ranperda APBD 2023 menjadi Perda dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika; didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan Komang Carles, Rabu (9/11/2022). Dari eksekutif hadir Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, Wakil Bupati I Wayan Diar, Sekda Ida Bagus Gede Giri Putra, dan pimpinan OPD.
Dalam sidang, gabungan komisi menyetujui Ranperda APBD 2023 ditetapkan Perda. Namun, dalam laporan komisi-komisi yang dibacakan I Wayan Merta Suteja, pembahasan dalam rapat gabungan komisi dengan eksekutif ada beberapa masukan dan pendapat legislatif.
Salah satunya DPRD mendorong pemerintah daerah memprioritaskan penanganan kebencanaan antara lain infrastruktur, akses mobilisasi hasil pertanian dan pergerakan ekonomi kerakyatan, serta menciptakan lapangan pekerjaan melalui ekonomi kerakyatan.
Dalam APBD 2023, sambungnya, program prorakyat harus jelas, baik dari sisi pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 dan program pelestarian adat, seni dan budaya. Dengan begitu visi dan misi Bupati dalam membangun Bangli bisa nampak jelas Nangun Sat Kerti Loka Bali di Kabupaten Bangli.
Dari sisi pendapatan daerah, karena nampak ada peningkatan di APBD 2023, legislatif berharap pemberian pelayanan serta fasilitas penunjang yang baik. Jadi, bukan hanya mengejar peningkatan tanpa dibarengi dengan pelayanan yang baik.
“Kesejahteraan pegawai juga harus berkeadilan serta bisa diterapkan reward and punishment untuk peningkatan kinerja pegawai, sehingga bisa dengan cepat menjabarkan visi misi Bupati, serta memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Dengan dibangunnya gedung RSU yang baru, kami minta harus dibarengi pelayanan yang lebih baik dan ramah,” paparnya.
Dalam pendapat akhir, Bupati Sedana Arta mengucapkan terima kasih atas kerja keras anggota Dewan, sehingga APBD Bangli tahun 2023 dapat ditetapkan. Dengan ditetapkannya persetujuan bersama tersebut, eksekutif akan melanjutkan satu langkah lagi prosesnya yakni menyampaikan dokumen pendukung lainnya untuk dievaluasi dan diverifikasi oleh Gubernur Bali.
Penyampaian dokumen harus dilaksanakan tiga hari setelah ditandatanganinya persetujuan bersama terhadap Raperda APBD anggaran 2023. “Harapan kita semua, tentu proses evaluasi dan verifikasi yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Bali tidak memakan waktu terlalu lama, sehingga proses persetujuan segera dapat dilaksanakan,” cetusnya memungkasi. gia






















