TABANAN – I Wayan Asep Seputra (24) alias Asep harus mendekam di Rutan Polres Tabanan. Dia ditangkap atas dugaan keterlibatan pencurian seekor sapi betina milik I Ketut Suarya (64), di Banjar Batutampih Kangin, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri.
Asep yang beralamat di Banjar Dinas Baturiti Kaja, Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan itu, mengaku terpaksa mencuri karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Sapi curian itu dijual, dan kemudian uang hasil penjualan sebagian sudah habis dipakai tersangka (Asep) untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, Rabu (29/6/2022).
Dikatakan bahwa aksi pencurian sapi itu dilakukan tersangka pada 1 Juni 2022, sekitar pukul 15.00 Wita, di area kebun milik korban.
“Modus operandi tersangka mengambil seekor sapi betina, dengan cara melepas ikatan tali sapi yang terikat di patok besi yang ada di area kebun milik korban. Sapi curian itu kemudian dijual kepada orang lain,” ujar Aji.
Korban yang kehilangan seekor sapi dan mengaku rugi Rp13 juta itu, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabanan. Laporan itu pun ditindaklanjuti dengan penyelidikan, yakni dengan melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Dari penyelidikan yang dipimpin Kanit 1 Reskrim Ipda Anggi Wahyu Romadhoni, mengarah kepada satu nama, yakni tersangka Asep.
Berbekal informasi dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil menangkap Asep di rumah tinggalnya di Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan. Saat ditangkap, Asep pun mengakui perbuatannya.
Selain berhasil menangkap tersangka tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait. Antara lain seekor sapi betina, uang tunai Rp1,5 juta dari sisa hasil penjualan sapi, satu unit sepeda motor Honda Vario nopol DK 7650 HQ beserta kunci kontak, dan satu unit Suzuki Carry pikap hitam nopol DK 8285 FR beserta kunci kontak dan selembar STNK kendaraan tersebut. gap























