PPDB SMPN di Denpasar Dimulai 18 Juni, Sediakan Kursi untuk Dampak Covid-19

KADISDIKPORA Kota Denpasar, I Wayan Gunawan. Foto: ist
KADISDIKPORA Kota Denpasar, I Wayan Gunawan. Foto: ist

DENPASAR – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Denpasar segera dimulai. Ada sedikit perubahan PPDB SMP negeri tahun ini dibandingkan tahun lalu. Bila tahun lalu menggunakan parameter jarak, kali ini memakai nilai hasil belajar. Pada PPDB SMP negeri tahun ini juga disediakan kuota bagi masyarakat terdampak Corona (Covid-19) pada jalur zonasi.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar, Wayan Gunawan, Selasa (19/5), mengungkapkan, pelaksanaan PPDB berkaitan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI 44/2019. Di mana instrumen hukum yang diatur perwali, mengacu pada permendikbud tersebut.

Bacaan Lainnya

Gunawan menjelaskan, pendaftaran PPDB SMP negeri dimulai pada 18 Juni 2020. Seleksi menggunakan empat jalur. Paling dominan adalah jalur zonasi sebesar 58 persen. Kemudian 5 persen jalur afirmasi, dan 2 persen untuk perpindahan orang tua, serta 35 persen jalur prestasi yang terdiri atas prestasi akademik dan non akademik (Utsawa Dharma Gita, olahraga, seni, peduli lingkungan, dan PKB).

“Untuk jalur zonasi, calon peserta didik baru hanya boleh memilih 1 SMP negeri dari 14 SMP negeri di Kota Denpasar sesuai zona yang ditetapkan melalui batasan desa atau kelurahan. Demikian pula untuk jalur afirmasi,’’ ujarnya.

Baca juga :  Pemkab Bangli Gratiskan Kunjungan Objek Wisata Kintamani

Namun yang membedakan, jelas Gunawan, yakni seleksi untuk diterima di sekolah yang dituju bukan lagi menggunakan jarak rumah dengan sekolah melainkan menggunakan hasil nilai belajar. Nilai hasil belajar yang digunakan adalah 5 semester terakhir, yakni semester I dan II di Kelas IV dan V, serta semester I di kelas VI meliputi tiga mata pelajaran yakni bahasa Indonesia, matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. Siswa juga wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar.

Gunawan menambahkan, khusus untuk kuota terdampak Covid-19, dasar seleksi berdasarkan surat keterangan terdampak Covid-19 penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan di Kota Denpasar. Apabila daya tampung tidak terpenuhi akan diisi dengan kuota jalur zonasi. Jika melebihi daya tampung maka diseleksi melalui nilai hasil belajar, dan apabila jumlah nilai hasil belajar calon peserta didik baru sama, maka mengutamakan umur yang lebih tua.

Gunawan menambahkan, untuk PPDB tingkat SD rangkaianya dimulai dengan pendataan oleh Kaling/Kadus pada 15-22 Juni, pendaftaran 23-25 Juni, pengumuman 29 Juni secara online di media resmi sekolah, serta daftar ulang mulai 30 Juni – 2 Juli 2020.

Sedangkan untuk PPDB SMP pendaftarannya diawali jalur afirmasi dan zonasi (umum dan terdampak covid-19) mulai 18 – 20 Juni, jalur perpindahan orang tua/wali dilaksanakan mulai 20-23 Juni, dan hasilnya diumumkan pada 24 Juni. Dilanjutkan jalur prestasi akademik dan non akademik dimulai 25-30 Juni dan hasilnya diumumkan pada 2 Juli. Sedangkan pendaftaran ulang akan dilaksanakan pada 9-11 Juli 2020.

Baca juga :  Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Denpasar Tembus 93,48%, Tertinggi di Bali

‘’Keseluruhan tahapan PPDB SMP Negeri di Kota Denpasar dilaksanakan secara daring melalui http://denpasar.siap.ppdb.com dan dilaksanakan langsung oleh sekolah negeri,’’ tegasnya. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.